Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di Karawang.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah swasta diminta untuk tidak sembarangan memberikan data mengenai ijazah siswa yang belum diambil atau masih tertahan kepada pihak wartawan.
“Kami diberitahu, jika hendak menyerahkan data siswa yang ijazahnya belum diambil atau masih tertahan, harus mendapatkan izin dari KCD atau yayasan masing masing terlebih dahulu. Hal ini membuat kami berada dalam posisi yang sulit dan dilematis,” ujarnya, Minggu (24/5–2026).
Menurutnya, di satu sisi pihak pers telah banyak membantu sekolah dan para pendidik untuk menyampaikan aspirasi serta mencari jalan keluar, salah satunya agar Pemerintah Provinsi melalui Gubernur dapat segera merealisasikan anggaran untuk penyelesaian masalah ijazah yang belum dapat diambil oleh siswa.
Namun di sisi lain, pihak sekolah juga merasa khawatir jika dianggap tidak mematuhi arahan dari KCD, sehingga tidak berani memberikan data yang diminta.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada seluruh insan pers yang telah berjuang menyampaikan aspirasi para guru dan pengelola sekolah swasta. Tanpa peran kalian, mungkin suara kami tidak akan sampai ke telinga para pembuat kebijakan,” tambahnya.
Selain masalah ijazah, pihak sekolah juga mengeluhkan kondisi keuangan yang semakin sulit. Menurut informasi yang diterima, mulai tahun 2026 ini, Bantuan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan untuk Umum (BPMU) serta dana honorarium yang sebelumnya bersumber dari Pemerintah Provinsi sudah tidak ada lagi.
“Dana–dana tersebut sebelumnya sangat membantu kami untuk menjalankan operasional sekolah dan membayar gaji para tenaga pendidik dan kependidikan. Sekarang sumber dana itu hilang.
Selanjutnya kami semua sangat kesulitan untuk memenuhi kewajiban, terutama dalam membayar gaji guru. Semoga pemerintah dapat memahami kesulitan kami dan segera mencari solusi terbaik agar proses pendidikan di sekolah swasta tidak terganggu,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah IV terkait dugaan intervensi dan peraturan yang dimaksud.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —





