KOTA METRO – (SIN) – Dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan oknum pegawai Perum Bulog KCP Metro terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik menuai sorotan dari organisasi pers di Lampung. Peristiwa tersebut dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Wartawan media online Berita Fakta, Reza Syahputra, mendatangi kantor Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Metro dan sekretariat DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Lampung guna menyampaikan kronologi dugaan perlakuan intimidatif yang dialaminya saat melakukan konfirmasi di kantor Bulog KCP Metro.
Ketua Pengcab JMSI Kota Metro, Sonny Samatha, menegaskan bahwa wartawan merupakan pekerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Konfirmasi maupun investigasi reporting adalah bagian dari profesionalitas kerja jurnalistik dalam menghasilkan produk pers yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik. Karena itu, setiap wartawan yang menjalankan tugas profesinya wajib dihormati dan tidak boleh mendapat perlakuan intimidatif ataupun penghalangan,” tegas Sonny, Sabtu (24/5/2026).
Menurutnya, kerja jurnalistik tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik dalam negara demokrasi.
“Pers bekerja berdasarkan kode etik dan aturan hukum yang jelas. Ketika wartawan datang meminta konfirmasi, itu merupakan bagian dari proses profesional untuk memperoleh informasi yang akurat sebelum dipublikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menyatakan bahwa tindakan yang mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik. Ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, itu bagian dari tugas jurnalistik yang wajib dihormati,” kata Yudha.
Menurutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam keterangannya, Reza Syahputra mengatakan kedatangannya ke JMSI Kota Metro dan DPD ASWIN Lampung merupakan langkah koordinasi dan penyampaian persoalan profesi kepada organisasi pers.
“Tujuan saya sharing dengan organisasi profesi wartawan ASWIN dan organisasi pengusaha media JMSI sebagai langkah penyelesaian atas tindakan yang dinilai menodai profesi wartawan sebagai mitra strategis,” singkat Reza. (RLS/RED)





