Lampung Tengah – (SIN) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Tengah bergerak cepat mematangkan strategi organisasi. Pada Sabtu (20/6/2026), DPD PAN Lamteng menggelar musyawarah bersama yang melibatkan 12 kecamatan di wilayah setempat.
Tak kurang dari 1000 kader yang berasal dari 28 Kecamatan turut hadir, yaitu pengurus harian DPD dan 135 kampung memadati lokasi acara yang berlangsung di Pendopo Sanjaya, kediaman H. Abdullah Surajaya, S.H., M.H.
Agenda utama pertemuan besar ini adalah bentuk konsolidasi partai dalam rangka musyawarah ranting, yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi PAN di tingkat ranting dan digelar setiap lima tahun sekali.
Sebagai motor penggerak partai di akar rumput, Musran kali ini memegang sejumlah kewenangan krusial untuk masa depan partai. Beberapa poin penting yang ditetapkan meliputi memilih kepemimpinan ditingkat kampung dan struktur kepengurusan, evaluasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus periode sebelumnya, penyusunan program kerja DPRt PAN untuk periode 2025–2030, hingga perumusan rekomendasi kebijakan partai di tingkat kabupaten.
“Acara ini merupakan konsolidasi partai dalam rangka musyawarah ranting di 12 kecamatan 135 kampung di daerah pemilihan,” ujar bang Sura sapaan akrabnya.
Selain itu, forum ini juga menjadi penentu regenerasi kepemimpinan melalui pemilihan ketua, anggota formatur DPRt, serta Ketua Majelis Penasehat Partai Ranting.
Dalam arahannya Abdulah Surajaya menegaskan bahwa seluruh proses MUSRAN wajib bersandar pada prinsip etika politik, moralitas agama, kejujuran, keadilan, demokrasi, serta transparansi. Landasan hukum pelaksanaan ini mengacu pada AD/ART PAN tahun 2024, Peraturan PAN Nomor 03 Tahun 2020, serta surat perintah/mandat dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) PAN.
Guna menjaga ketertiban jalannya sidang, tata tertib forum membagi kehadiran menjadi dua unsur, yakni Peserta dan Peninjau. Unsur Peserta yang terdiri dari utusan DPW PAN, pengurus harian DPC PAN, dan Ketua Majelis Penasehat Partai Cabang memiliki hak bicara sekaligus hak suara. Sementara unsur Peninjau, yang melibatkan PAC, Majelis Penasehat Partai Ranting, serta pengurus badan tingkat ranting, hanya memiliki hak bicara.
Seluruh kader yang hadir berkomitmen penuh untuk mematuhi tata tertib dan etika persidangan demi terwujudnya MUSRAN yang kondusif dan konstitusional.
Pasca dinobatkan sebagai pimpinan di tingkat kampung, bang Sura meminta untuk segera menyusun struktur kepengurusan di kampung dan melaksanakan apa yang menjadi program pusat wilayah dan daerah.
“Saya berharap apa yang menjadi program pemerintah pusat dapat dilaksanakan, diantaranya adalah ketahanan pangan serta dapat mengawal lebih dekat dengan masyarakat khususnya petani untuk memberikan pemahaman dan memperjuangkan program pemerintah yang bisa langsung menyentuh masyarakat,” pungkasnya. (*)






