Sijunjung – (SIN) – Seorang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, bernama Adam, melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kendaraan yang dialaminya ke Polres Solok Kota. Selain menempuh jalur pidana, pelapor melalui kuasa hukumnya juga berencana mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Dipo Star Finance ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dalam waktu dekat.
Laporan tersebut telah diterima Polres Solok Kota melalui Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tertanggal 16 Juni 2026. Dalam pengaduannya, Adam mengaku kendaraan miliknya berupa Mitsubishi Colt L300 E-2 PU Flat Bed tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi BA 8581 KA diduga diambil secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari PT Dipo Star Finance.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu kendaraan milik Adam yang dikemudikan oleh sopirnya, Riski, sedang berada di wilayah Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto.
Pelapor menyebut kendaraan tersebut dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan. Sopir kemudian diarahkan menuju kawasan Pandan Ujung, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Setibanya di lokasi, pihak yang mengaku dari perusahaan pembiayaan meminta kunci kendaraan dan STNK dengan alasan melakukan pemeriksaan kendaraan.
Menurut pengaduan yang diterima kepolisian, setelah meminta dokumen kendaraan dan meminta sopir menandatangani sebuah surat, kendaraan tersebut kemudian dibawa pergi oleh pihak yang bersangkutan.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Adam akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Solok Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mendampingi proses hukum tersebut, Adam telah memberikan kuasa khusus kepada Kantor Hukum Jeski Syaputra, S.H. & Partner. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Jeski Syaputra, S.H., Mawardi, S.H., dan Yasril, S.H., M.H. diberi kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses pelaporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga pemantauan perkembangan perkara.
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan pengambilan kendaraan di jalan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector perlu diuji secara hukum, baik melalui proses pidana maupun perdata. Menurut mereka, setiap tindakan penarikan objek pembiayaan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana yang kini sedang berjalan di Polres Solok Kota, tim kuasa hukum Adam juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap PT Dipo Star Finance.
“Kami sedang melengkapi seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan. Dalam waktu dekat gugatan Perbuatan Melawan Hukum akan kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung terhadap PT Dipo Star Finance,” ujar kuasa hukum pelapor.
Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami kliennya. Gugatan perdata itu juga akan memuat tuntutan atas kerugian materiil maupun immateriil yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum perdata tersebut tidak akan mengganggu proses penyelidikan pidana yang sedang berlangsung. Kedua upaya hukum itu akan ditempuh secara paralel guna memperjuangkan hak-hak klien mereka melalui jalur hukum yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dipo Star Finance belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan maupun rencana gugatan PMH yang akan diajukan.Tim Suara Investasi News.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi.
Sementara itu, Polres Solok Kota telah menerima pengaduan tersebut dan proses penanganan perkara kini berada dalam tahap penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi.
{LJ}






