Pasangkayu – (SIN) Sesuai data yang dapat dipercaya, dari sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu (Mamuju Utara) Provinsi Sulawesi Barat sebagian besar tidak memiliki Plasma. (19/06/2022)
Terdapat 7 perusahaan kelapa sawit di pasangkayu hanya 2 perusahaan yang memiliki Plasma yaitu perusahaan PT. Surya Raya Lestari dengan luas Areal Izin Perkebunan sebesar 2.826,00 Ha kebun inti 999,55 Plasma 3.570,00 Ha dan PT. Unggul Widya Teknologi Lestari Luas Areal Izin Perkebunan sebesar 8.824 Ha dan kebun Inti 8.939,89 Ha Plasma 6.140,00 Ha.

Dan yang tidak memiliki Plasma ada 5 perusahaan di antaranya PT. Letawa dengan Luas Areal Izin Perkebunan sebesar 10.713,15 Kebun Inti 9.195,66 Plasma tidak ada, PT. Mamuang Luas Areal Izin Perkebunan 8.000,00 Kebun Inti 7.288,85 Plasma tidak ada, PT. Pasangkayu Luas Areal Izin Perkebunan 9.319,00 Kebun Inti 6.928,28 Plasma tidak ada, dan PT. Awana Sawit Lestari Luas Areal Izin Perkebunan 33,34 Kebun Inti tidak ada Plasma tidak ada dan PT. Toscano Indah Pratama (PKS tanpa kebun) Luas Areal Izin Perkebunan 13,58 (HGB) Kabun Inti tidak ada Plasma tidak ada.
Dari ke – 7 perusahaan tersebut terlihat jelas bahwa sejumlah perusahaan telah lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Cipta Karya.
Sehingga dengan adanya hal seperti ini diminta kepada para pemangku kebijakan agar dapat melihat dan menegur pihak-pihak perusahaan yang diduga kuat hanya mengambil keuntungan sendiri tanpa melihat masyarakat sekitar.
Dengan adanya hal seperti ini membuat Rusdin Ahmad selaku Ketua Komisi Daerah (Komda) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerinta dan Keadilan (LP-KPK) menekankan dengan tegas kepada sejumlah perusahaan yang tidak memiliki Plasma tersebut agar secepatnya mengeluarkan Plasma sebesar 20% sesuai perintah UU Cipta Karya.
Jika pihak perusahaan tetap tidak mau mengeluarkan Plasma tersebut maka kami dari LP-KPK akan meneruskan perseolah ini atau meloporkan perusahaan-perusahaan tersebut ke Pak Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti. Pungkas Rusdin.
(AW)






