Lampung Tengah – (SIN) – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi, 5,1 gram sabu-sabu, serta menangkap tiga orang pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menangkap seorang kurir berinisial J di Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu dini hari (24/6/26) sekitar pukul 00.10 WIB.
““Pelaku J, warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, diamankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari penggeledahan, petugas menyita 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram,” kata Iptu Tekun saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/26).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kasat Narkoba, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya diwilayah Lampung Tengah, yakni R, warga Kampung Fajar Bulan, dan E, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
“Keduanya diduga berperan sebagai penerima paket narkotika,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sejak tahun 2020.
“Artinya, sudah sekitar enam tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar,” ungkapnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tujuan pengiriman narkotika serta memburu seorang pria berinisial A yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP jo Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
(Humas LT)






