Mafia BBM Masih Membandel, Kinerja APH Karawang Dipertanyakan Publik

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Pedes Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, diduga semakin merajalela dan membandel.

Berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya telah ramai dipublikasikan oleh media SIN, dan sekarang telah buka kembali, cuma hanya pindah lokasi, praktik ini disinyalir telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Dalam laporan tersebut, awak media langsung Investigasi ke lokasi. Saat tim investigasi mencoba melakukan kunjungan aktivitas di gudang tersebut tampak tutup, Minggu (28/6–2026).

Ironisnya gudang masih terkunci dan tempat seperti jerigen masih berantakan dilokasi, aparat terkesan tidak berani mengambil langkah tegas, ada dugaan aktivitas sebelumnya masih berlanjut, pengecekan digudang dinyatakan nihil sama sekali tidak bertemu sama yang punya gudang.

Kini, sorotan tajam beralih ke masyarakat dan langsung menanyakan aktivitas yang sesungguhnya dan berada di wilayah Dusun Munjul, Desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.

Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan bahwa gudang solar di wilayah tersebut dikelola oleh seseorang bernama AD, Situasi menjadi sangat memalukan sekaligus mencurigakan, karena lokasi gudang tersebut beroperasi secara terang–terangan hanya berjarak kurang lebih beberapa meter dari rumah warga.

Selanjutnya Jarak yang sangat dekat antara lokasi penimbunan dengan kantor desa menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Apakah pihak kepolisian setempat benar–benar tidak mengetahui aktivitas yang berada sangat dekat dengan kantor desa, atau ada unsur lain yang menyebabkan pengawasan menjadi lemah?

Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa ada ketidak mampuan dalam pengawasan atau dugaan adanya pihak–pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, sehingga para pelaku merasa aman untuk beroperasi.

Bahkan, ketika awak media mencoba untuk menghubungi yang punya gudang beberapa kali laporan tersebut tidak mendapatkan respon.

Redaksi menegaskan bahwa pembiaran terhadap penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Keheningan pihak APH terhadap praktik yang berada di lokasi strategis dekat kantor desa ini tentu saja menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Melihat kondisi yang terus berlarut di Kecamatan Pedes, redaksi mendesak APH Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pimpinan BPH Migas di Karawang dan pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Pemerintah pusat harus memberikan perhatian khusus dan melakukan intervensi terhadap pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah. Kami menuntut tindakan tegas dan nyata dari otoritas tertinggi untuk memberantas praktik penimbunan ini hingga ke akar–akarnya demi keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini dirugikan oleh ulah para mafia BBM solar.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti jawaban atau klarifikasi dari pihak–pihak terkait atas temuan dilapangan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan hak jawab serta hak koreksi seluas–luasnya bagi semua pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan resmi atas pemberitaan ini.

Kabiro SIN Karawang–Jabar

— T.S —

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *