SETELAH 6 BULAN JALAN DITEMPAT, KASUS DUGAAN KORUPSI REVITALISASI SMKN 1 TERBANGGI BESAR MEMASUKI BABAK BARU

Lampung Tengah – (SIN) – Setelah menunggu proses selama enam bulan, laporan dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi SMKN 1 Terbanggi Besar jalan ditempat yang berasal dari dana bantuan revitalisasi tahun 2025 sebesar +- 2,1M akhirnya menemui titik terang.

Kasus yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih, Lampung Tengah, secara resmi memasuki babak baru pada hari Rabu, 1 Juli 2026.

Perkembangan terbaru ini ditandai dengan langkah proaktif dari pihak Kejaksaan yang memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemanggilan ini tidak hanya melibatkan pelapor, tetapi juga menghadirkan tenaga ahli di bidang konstruksi rangka baja.

Langkah pemanggilan pelapor beserta tenaga ahli ini dilakukan oleh penyidik Kejari Gunung Sugih dengan tujuan utama untuk melengkapi pemberkasan. Keterangan dari tenaga ahli diharapkan dapat memberikan pencerahan teknis terkait dugaan adanya penggunaan material oplosan pada rangka baja dalam proyek rehabilitasi SMKN 1 Terbanggi Besar tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek revitalisasi. Dugaan kuat mengarah pada penurunan kualitas material, khususnya pada penggunaan rangka baja yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Masyarakat Lampung Tengah, khususnya pemerhati pendidikan dan antikorupsi, menaruh harapan besar pada keseriusan Kejari Gunung Sugih dalam menangani kasus ini.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada fasilitas pendidikan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kualitas pembangunan infrastruktur pendidikan yang memadai bagi siswa. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dinantikan publik untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik proyek revitalisasi bernilai Miliaran ini.

Pelapor berharap agar kasus ini dapat perhatian khusus dari Kejari Gunung Sugih, selain untuk memberikan efek jera, juga untuk memutus mata rantai agar hal serupa tidak menular kepada sekolah penerima revitalisasi pada tahun tahun yang akan datang.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *