Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Reses Di Desa Sihare’o III Hilibadalu Kecamatan Ma’u

 

Nias Sumut – (SIN) – Pelaksanaan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Akhir Masa Persidangan II (kedua) Tahun Sidang 2021 – 2022 (20 s/d 25/06/2022).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Dewia Zebua laksanakan kegiatan reses di desa Sihare’o III Hilibadalu Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/06/2022).

Pada kegiatan reses ini dihadiri oleh ; Camat Ma’u Arosokhi Gulo, SH beserta staf kantor camat Ma’u, Kabid Dinas Pertanian Kabupaten Nias Adventina Dachi, SP, Kepala Seksi Dinas Pertanian Kabupaten Nias Wira Siloto Telaumbanua, S.Pi, beserta staf, Bappeda Litbang Kabupaten Nias, dan Dinas PUPR Kabupaten Nias.

Masyarakat desa Sihare’o III Hilibadalu Kecamatan Ma’u sangat antusias menyambut kegiatan reses ini, di sambut dengan Maena dengan melantunkan lagu berharap ada pembangunan terutama infrastruktur jalan, dan kesannya desa kami terisolir dan merasa senang dengan kehadiran Ibu Dewan dan berterima kasih atas perjuangan Ibu anggota DPRD Kabupaten Nias.

Pj. Kepala desa Sihare’o III Hilibadalu Rorogo Halawa, dalam sambutannya mengawali dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan yang Mahakuasa, sehingga kita dapat berkumpul dan dalam keadaan sehat walafiat.

Kami hampir dua tahun 2 tahun menjadi Pj. Kepala desa Sihare’o III Hilibadalu, dan baru ada pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan oleh Ibu Dewia Zebua.

Dan kami menyambut baik kedatangan anggota DPRD Kabupaten Nias, dan juga pihaknya camat Ma’u, dan beberapa dari Bappeda Litbang Kabupaten Nias, Dinas Pertanian.

Tentunya, anggota DPRD Kabupaten Nias dalam hal ini Ibu Dewia Zebua kondisi desa kita ini, dan berterima kasih atas perjuangannya sehingga anggaran masuk di desa kita dari simpang tulus menuju Sihare’o III Hilibadalu dan Sihare’o III induk dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).

Dan berharap kepada kita semua agar masyarakat desa Sihare’o III Hilibadalu menunggu sampai selesai acara kegiatan reses ini,”pinta Pj. Kadesnya.

Camat Ma’u Arosokhi Gulo, SH, menyampaikan baru pertama kali datang di desa Sihare’o III Hilibadalu, dan hampir lima bulan diangkat menjadi Camat Ma’u,”ucap Camatnya.

Sesuai informasi, bahwa ada pembangunan pengaspalan jalan menuju desa kita ini dan tentunya kami kembali semangat dan bergembira untuk hal itu, dan berharap agar ada kerjasama yang baik,”harap Camatnya.

Mariah kita memanfaatkan momentum yang baik ini, dan marilah disampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum.

Bagi pemerintah desa silahkan komunikasi kepada pemerintah kecamatan Ma’u, jangan sungkan-sungkan untuk komunikasi demi kemajuan bersama.

Ketua Komisi II DPRD kabupaten Nias Dewia Zebua sampaikan informasi pembangunan menyampaikan bahwa ; berterima kasih atas dukungan dari masyarakat desa Sihare’o III Hilibadalu, sudah dua tahun kurang lebih telah menjabat anggota DPRD Kabupaten Nias.

Dan begitu senang sambutan masyarakat desa Sihare’o III Hilibadalu dengan kedatangan saya untuk melaksanakan kegiatan reses ini.

Selama dua setengah tahun lagi jabatan kami di DPRD Kabupaten, tentunya kami terus berjuang untuk pada kepentingan masyarakat dan itupun semua kembali kepada seizin Tuhan, untuk itu adanya kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan juga masyarakatnya.

Kesinambungan jalan desa Sihare’o III Hilibadalu dan Sihare’o III induk menuju lokasi kecamatan Ma’u.

Pada perjuangan ini, kita harus ikuti proses dan berharap bila ada pembangunan kedepannya mohon ada dukungan, bila tidak ada dukungan atau ada masalah maka dialihkan di desa lain karena masih banyak yang membutuhkan.

Pada masa ini bukan masalah nuansa politik, tetapi pada saat ini adalah masa perjuangan pembangunan, dan pembangunan yang telah dilaksanakan marilah kita menikmati dan memeliharanya.

Pembangunan itu adalah milik masyarakat umum, dan realisasi pembangunan di sesuaikan dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

Saya harapkan kepada pemerintah desa atau perangkat desa untuk menjemput bola dan aktif memperjuangkan progam dalam mengelola dana desa sebaik- baiknya.

Usulan pembangunan tidak serta merta adanya pembangunan, tetapi ada proses sesuai regulasi.

 

(Penulis ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *