Bondowoso – (SIN) – Muncul dugaan kuat adanya praktik pembengkakan biaya (markup) dan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Bondowoso. Ketidaksesuaian nilai, lonjakan yang tidak wajar, serta pencatatan ganda pada pos pembayaran honor menjadi indikasi utama penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Sekolah menerima total alokasi sebesar Rp 321.320.000 untuk 554 siswa, yang dicairkan dalam dua tahap: 18 Januari 2024 dan 12 Agustus 2024.
DATA PERBANDINGAN & INDIKASI KETIDAKWAJARAN
Tabel
Komponen Penggunaan Pencairan I (18 Jan) Pencairan II (12 Ags) Total Tercatat Dugaan Penyimpangan
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 410.700 Rp 1.411.920 Rp 1.822.620 Wajar namun perlu verifikasi bukti pelaksanaan
Pengembangan Perpustakaan Rp 47.219.000 Rp 0 Rp 47.219.000 Tidak ada kelanjutan padahal kebutuhan masih ada
Kegiatan Pembelajaran & Bermain Rp 34.014.100 Rp 91.588.800 Rp 125.602.900 Lonjakan drastis, diduga markup bahan dan perlengkapan
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Rp 6.733.200 Rp 7.573.200 Rp 14.306.400 Cukup wajar
Administrasi Sekolah Rp 21.062.805 Rp 48.463.220 Rp 69.526.025 Selisih besar, perlu bukti rincian biaya
Pengembangan Profesi Guru Rp 0 Rp 0 Rp 0 Tidak ada alokasi padahal wajib
Langganan Daya & Jasa Rp 25.956.679 Rp 26.846.283 Rp 52.802.962 Sesuai kebutuhan dasar
Pemeliharaan Sarpras Rp 62.836.500 Rp 68.096.500 Rp 130.933.000 Total ratusan juta, diduga markup harga material/upah
Penyediaan Alat Multimedia Rp 41.847.000 Rp 0 Rp 41.847.000 Tidak ada di tahap kedua
Pembayaran Honor Rp 80.280.000 Rp 78.300.000 Rp 158.580.000 Dicatat ganda, total fantastis, tidak sesuai aturan BOS
Total Tercatat Rp 320.359.984 Rp 322.279.923 Rp 642.639.907 Selisih alokasi dan penggandaan nilai sangat mencurigakan
INDIKASI UTAMA PENYIMPANGAN
1. Pos Pembayaran Honor Dicatat Ganda: Pada kedua tahap pencairan tercantum pos “pembayaran honor” dua kali, dengan total mencapai hampir Rp 160 juta. Padahal aturan Dana BOS melarang keras penggunaan dana untuk membayar honor tetap atau gaji, serta tidak boleh dicatat berulang kali.
2. Lonjakan Tidak Wajar Pembelajaran & Bermain: Naik lebih dari dua kali lipat tanpa penjelasan penambahan kegiatan yang signifikan.
3. Pemeliharaan Sarpras Membengkak: Total lebih dari Rp 130 juta, namun belum jelas bukti fisik pekerjaan dan kesesuaian harga pasar.
4. Selisih Pencatatan Mencurigakan: Total pengeluaran tercatat jauh melebihi alokasi dana yang diterima.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
– Permendikdasmen tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS 2024: Wajib akuntabel, tepat sasaran, harga wajar, dan dilarang untuk honor tetap.
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Larangan penyimpangan anggaran dan pemalsuan pencatatan.
– UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001: Ancaman pidana penjara jika terbukti merugikan negara.
TUNTUTAN
Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, BPK Perwakilan Jatim, serta Dinas Pendidikan Bondowoso segera melakukan audit menyeluruh, memeriksa bukti fisik, meminta pertanggungjawaban tegas pengelola anggaran, dan menjatuhkan sanksi berat jika terbukti bersalah.
(TIM)






