Perintah Pj Sekda Diduga Diabaikan, Empat OPD dan Camat Gunung Talang Tak Hadiri Verifikasi Pengaduan Warga

Solok – (SIN) – Perintah Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, untuk melakukan verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat terkait dampak lingkungan aktivitas peternakan ayam di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, diduga diabaikan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu mengacu pada Surat Tugas yang diterbitkan Pj. Sekda tertanggal 20 Juli 2026 yang memerintahkan tujuh OPD dan Camat Gunung Talang turun ke lapangan pada 22 Juli 2026 sebagai tindak lanjut laporan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, hanya tiga instansi yang memenuhi perintah tersebut, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian/Peternakan, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP). Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Camat Gunung Talang dilaporkan tidak hadir.

Ketidakhadiran empat instansi tersebut menjadi sorotan karena dinilai mengabaikan perintah resmi Pj. Sekretaris Daerah yang dituangkan dalam Surat Tugas. Padahal, verifikasi lapangan merupakan langkah penting untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam mengambil kebijakan dan penyelesaian atas dugaan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan ayam.

Saat dikonfirmasi oleh Media Cetak dan Online Suara Investigasi News.com, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, menyatakan akan segera meminta laporan hasil pelaksanaan verifikasi di lapangan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi adanya sejumlah OPD yang tidak hadir meski telah diperintahkan melalui surat tugas resmi.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran empat instansi tersebut serta melakukan evaluasi terhadap kepatuhan OPD dalam menjalankan perintah pimpinan daerah. Selain itu, hasil verifikasi lapangan diharapkan segera diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

(Redaksi Suara Investigasi News.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *