Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Ratusan petani yang merupakan anggota Serikat Pekerja Pertanian Karawang (SEPETAK) menggelar demonstrasi di depan Kantor Pertanahan Distrik Karawang Selasa (09/9–2026).
Aksi massa ini merupakan respons terhadap pernyataan kontroversial Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Pernyataan yang memicu kemarahan para petani tersebut disampaikan oleh Nusron saat memberikan pidato pada Kuliah Umum Rocky Gerung di Sekolah Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta pada Jumat (09/04/2026).
Dalam acara yang banyak disorot media tersebut, Nusron menuduh Konsorsium Reformasi Agraria (KPA) secara sepihak mengambil alih 1,7 juta hektar lahan yang diklaim sebagai aset nasional di 881 Lokasi Prioritas Reformasi Agraria (LPRA) di seluruh Indonesia.
Selain menunjuk KPA, Nusron juga mengeluarkan pernyataan yang menantang DPR RI untuk “berjuang” sebagai respons terhadap inisiatif legislatif untuk meluncurkan Undang–Undang Regulasi Reformasi Agraria yang saat ini sedang dipersiapkan di Badan Legislatif.
SEPETAK memprioritaskan lahan yang telah dikelola petani selama beberapa dekade untuk mengubah haknya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Bank Tanah yang diusulkan untuk investor.
Koordinator aksi tersebut, Rangga Wijaya, mengecam keras tuduhan Nusron bahwa KPA mengkonsolidasikan organisasi petani lokal untuk mengorganisir masyarakat agar secara ilegal merebut tanah negara. Menurut Rangga, tuduhan tersebut membuktikan kurangnya pemahaman para pejabat tinggi negara terhadap esensi keadilan agraria.
“Nusron sebagai Menteri ATR/BPN tidak memahami prinsip-prinsip keadilan agraria, sehingga ia menganggap perjuangan petani sebagai kejahatan,” kata Rangga.
Rangga juga keberatan dengan klaim sepihak pemerintah terkait tindakan orang-orang yang dituduh melakukan pengalihan lahan hutan. Ia menegaskan bahwa konflik agraria yang dialami petani SEPETAK dan departemen kehutanan dimulai dengan penetapan area secara sepihak oleh Kementerian Kehutanan dan Komisi Kehutanan pada tahun 2003.
“Di lokasi yang diklaim sebagai kawasan hutan itu secara eksisting bukan berupa hutan, tapi pemukiman, persawahan, perkebunan, dan pertambakan. Juga terdapat bukti sertipikat dan girik yang terbit jauh sebelum penunjukan kawasan hutan,” ungkap Rangga.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal SEPETAK, Engkos Kosasih, menilai pernyataan Nusron telah mengangkangi dua prinsip fundamental dalam konstitusi, yakni tujuan bernegara dan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkannya.
Engkos memaparkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan tujuan bernegara untuk memajukan kesejahteraan umum, yang penjabarannya tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Pasal tersebut memerintahkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pernyataan Nusron Wahid sangat menyinggung para pejuang agraria sekaligus menandakan kebodohan dirinya sebagai bagian dari pelaksana negara. Ia mengekspos segala bentuk kegagalan negara dalam memikul tanggung jawab menyediakan syarat-syarat kemakmuran rakyat, tapi justru menutupi kegagalan itu dengan cara mencemooh rakyat yang sedang berusaha sendiri memenuhi kebutuhan hak-hak dasar hidupnya,” pungkas Engkos.
Dalam aksinya kali ini, massa SEPETAK mengusung tuntutan agar Nusron Wahid dicopot dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN serta mendesak agar RUU PRA segera disahkan. Rangkaian aksi unjuk rasa ini rencananya akan dilangsungkan secara rutin setiap hari dan akan mencapai puncaknya dengan pengerahan 4.000 massa pada peringatan Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2026.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar






