Cafe Huricane LADY companion ( LC) Telanjang Bulat di Dalam Room Waktu Penggerebekan Polda jatim

Kota Madiun – (SIN) – Diduga Kelola “Lady Companion (LC)”, Penyelidikan Diperdalam MADIUN –selasa 21/07/2027 Kafe Hurricane yang berlokasi di kawasan Kota Madiun kini menjadi sorotan tajam. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal, tempat hiburan tersebut diduga beroperasi sebagai sarang praktik tindak pidana asusila dengan modus pengelolaan kelompok pemandu tamu atau lady companion ( LC)

Menanggapi hal itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) turun langsung memimpin penanganan kasus. Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasional di tempat itu diduga tidak sekadar melayani makanan dan minuman ber alkohol , melainkan menyediakan pendampingan tamu yang berujung pada transaksi layanan seksual terselubung.

Pihak pengelola patut di duga mengatur penempatan sejumlah wanita untuk melayani tamu, menetapkan tarif, hingga membagi hasil keuntungan secara sistematis.

Merespons dugaan tersebut, tim khusus dari Polda Jatim yang membidangi tindak pidana kesusilaan dan perdagangan orang telah turun ke lokasi guna melakukan pengecekan mendalam. “Kami menerima laporan dan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum. Saat ini penyelidikan berjalan untuk memastikan peran setiap pihak yang terlibat, mulai dari pengelola, pengurus, hingga tenaga yang ditempatkan di lokasi,” ungkap perwakilan Polda Jatim, Rabu (22/7/2026). Penyidik menyatakan perbuatan yang diduga terjadi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul yang melawan hukum, serta Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, apabila terbukti ada eksploitasi.

Pelaku juga dapat dijerat Pasal 506 KUHP maupun peraturan daerah tentang ketertiban umum dan izin usaha tempat hiburan. Hingga saat ini, petugas telah mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan, serta menyita barang bukti berupa dokumen administrasi, perangkat komunikasi, dan catatan transaksi.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi tempat yang menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan yang melanggar hukum dan merusak tatanan sosial. “Kami akan proses secara hukum yang berlaku, ijin oprasional akan kita tinjau kembali dan Jika terbukti, tempat ini akan kami tutup dan pelaku kami pertanggung jawabkan di pengadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Pengelola Kafe Hurricane hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan yang melibatkan usahanya. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani penyidik Polda Jatim untuk dikembangkan menjadi berkas perkara yang lengkap.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *