Jakarta – (SIN) – Dalam kurun waktu Agustus 2026, Dewan Pers mengeluarkan peringatan keras terhadap serangkaian tindakan yang dinilai merendahkan, mengintimidasi, bahkan menghalangi kerja jurnalistik. Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 08/P-DP/VIII/2025 bukan sekadar respons atas dua peristiwa yang terjadi di Jakarta, melainkan menjadi alarm tentang masih rapuhnya penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Dua peristiwa yang dicatat Dewan Pers memperlihatkan pola yang berbeda, tetapi memiliki dampak yang sama: menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.
Kasus pertama terjadi pada 11 Agustus 2026. Saat mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, wartawan mengajukan pertanyaan terkait kehadiran Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam agenda kenegaraan. Pertanyaan lanjutan yang diajukan wartawan justru dibalas dengan ucapan bernada merendahkan.
Bagi Dewan Pers, persoalan ini bukan sekadar soal etika komunikasi antara pejabat publik dan wartawan. Ada dimensi yang lebih besar: pejabat negara semestinya menjadi teladan dalam menghormati kerja jurnalistik, bukan justru menciptakan ruang intimidasi verbal.
Peristiwa kedua terjadi pada hari yang sama, 11 Agustus 2026, di lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tiga tim liputan dari TV One, Beritasatu TV, dan Kompas TV dilaporkan diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan. Akibatnya, proses pengumpulan informasi terhenti.
Dewan Pers menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana.
Pola Intimidasi: Dari Ucapan hingga Pengusiran
Pengamatan terhadap dua kasus ini menunjukkan bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Bentuknya dapat berupa:
– Ucapan yang merendahkan profesi wartawan;
– Ancaman atau tekanan verbal;
– Pengusiran dari lokasi liputan;
– Pembatasan akses terhadap informasi publik;
– Upaya menghalangi dokumentasi dan wawancara.
Pola tersebut berbahaya karena menciptakan efek psikologis bagi wartawan. Dalam praktik jurnalistik, intimidasi dapat mendorong lahirnya self censorship atau sensor diri, yakni ketika wartawan memilih tidak melanjutkan peliputan karena tekanan atau ancaman.
Jika situasi ini dibiarkan, publik menjadi pihak yang paling dirugikan. Informasi yang seharusnya sampai kepada masyarakat dapat terhenti di tengah jalan.
Hak Publik yang Terancam
Dewan Pers dalam surat pernyataannya menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan mandat undang-undang dan dijalankan untuk kepentingan publik. Menghina atau menghalangi wartawan bukan hanya menyerang individu wartawan, melainkan juga menghambat hak masyarakat untuk mengetahui fakta.
Pernyataan ini penting, terutama ketika berbagai isu strategis—mulai dari lingkungan, tata kelola anggaran, pelayanan publik hingga proyek-proyek besar—membutuhkan pengawasan publik melalui kerja pers.
Sejumlah organisasi pers mencatat bahwa intimidasi terhadap wartawan sering terjadi saat media meliput isu yang menyangkut kepentingan ekonomi, politik, atau dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, perlindungan terhadap wartawan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh penyelenggara negara dan masyarakat.
Ujian Kebebasan Pers
Surat Dewan Pers menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukanlah kondisi yang bisa dianggap selesai setelah reformasi. Kebebasan tersebut harus terus dijaga melalui penghormatan terhadap profesi wartawan, penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi, dan pembukaan akses informasi publik.
Bagi wartawan, intimidasi adalah risiko profesi. Namun bagi negara demokrasi, intimidasi terhadap wartawan adalah tanda bahwa ruang publik sedang diuji.
Dan selama masih ada upaya membungkam pertanyaan, menghalangi liputan, atau merendahkan kerja jurnalistik, maka tugas pers untuk mengawasi kekuasaan justru menjadi semakin penting.
(DP)






