LAMPUNG TENGAH – (SIN) – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh mengguncang kursi kekuasaan, tetapi tidak boleh mematikan mesin pembangunan Lampung Tengah.
Pasca penetapan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka, pemerintah daerah didesak segera bangkit, menjaga pelayanan publik, dan mempercepat tender paket pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD.
Jalan rusak tidak dapat menunggu persoalan hukum pejabat selesai. Sawah dan saluran irigasi juga tidak bisa menunggu ketidakpastian pemerintahan. Begitu pula sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan berbagai pelayanan dasar yang setiap hari dibutuhkan masyarakat.
Pemuda Lampung Tengah, Yoki Satria, menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, persoalan yang menjerat kepala daerah tidak boleh membuat birokrasi lumpuh dan masyarakat kehilangan hak atas pembangunan.
“Jangan sampai persoalan hukum kemudian membuat roda pembangunan daerah ikut berhenti. Pemerintahan memiliki sistem dan mekanisme. Program yang sudah direncanakan dan dianggarkan seharusnya tetap dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Yoki.
Ia menyoroti proses tender sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari APBD. Menurutnya, apabila anggaran, perencanaan, dan dokumen pengadaan telah tersedia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda proses tersebut.
“Kalau anggarannya sudah tersedia, perencanaan sudah dilakukan, dan paket pekerjaan sudah dipersiapkan, apa yang membuat proses pelelangan belum berjalan maksimal? Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena pembangunan terlambat,” tegasnya.
Menurut Yoki, APBD bukan sekadar angka di atas kertas. Di dalamnya terdapat harapan petani terhadap irigasi, kebutuhan warga terhadap jalan yang layak, fasilitas pendidikan untuk anak-anak, pelayanan kesehatan, serta peluang kerja bagi masyarakat.
Keterlambatan tender bukan hanya mengancam penyerapan anggaran, tetapi juga dapat mempersempit waktu pengerjaan dan menurunkan kualitas hasil pembangunan. Dampaknya, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Yoki menegaskan bahwa percepatan tender bukan berarti pemerintah boleh bekerja sembarangan. Seluruh proses harus tetap dilakukan secara terbuka, profesional, bersaing, serta bebas dari pengaturan dan kepentingan kelompok tertentu.
“Yang kami dorong bukan pelelangan yang terburu-buru atau mengabaikan aturan. Kami meminta pemerintah menjalankan seluruh tahapan secara profesional dan tepat waktu. Cepat bukan berarti melanggar aturan, tetapi jangan pula aturan dijadikan alasan untuk bekerja lambat,” katanya.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah telah memiliki aturan yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Pengadaan wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah juga diminta membuka seluruh informasi paket APBD kepada masyarakat, mulai dari nilai anggaran, tahapan tender, alasan keterlambatan, hingga target penyelesaian pekerjaan.
“APBD itu uang rakyat. Ketika sudah dianggarkan untuk pembangunan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian kapan pengadaan dimulai, kapan pekerjaan dilaksanakan, dan kapan hasilnya dapat dinikmati,” ujar Yoki.
Menurutnya, Lampung Tengah tidak boleh kehilangan arah hanya karena seorang pejabat sedang menghadapi proses hukum. Pemerintahan harus segera berkonsolidasi, memastikan setiap organisasi perangkat daerah tetap bekerja, serta mendahulukan program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
“Persoalan hukum silakan berjalan sesuai prosesnya. Tetapi pembangunan jangan ikut tersangka. Sistem pemerintahan harus tetap berjalan, pengadaan harus tetap mengikuti aturan, dan masyarakat jangan sampai menjadi korban keterlambatan pembangunan,” pungkas Yoki. (Tim)






