Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Dalam rangka memperingati ulang tahun ke–393 Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran pajak tanah dan perkotaan (PBB – P2) kepada masyarakat Kabupaten Karawang yang memiliki tunggakan pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Kabupaten Karawang meluncurkan program diskon pajak hingga 80% serta pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB — P2. Program ini berlaku selama satu bulan penuh mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Kepala Badan BAPENDA Karawang (ST Sahali Kartawijaya, MM) mengatakan: kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kabupaten Karawang kepada masyarakat sekaligus upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Sahali Kartawijaya ST, MM menambahkan, “Momentum telah beralih ke tahun ke–393 Kabupaten Karawang, kami menyediakan fasilitas/bantuan ketika masyarakat Karawang yang masih memiliki tunggakan PBB — P2.
Selanjutnya masyarakat Karawang menjadi lebih ringan, karena pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pengurangan pembayaran dan pembebasan denda,” kata anggota BAPENDA (Sahali Kartawijaya ST MM).
Untuk tunggakan SPPT dari tahun 1993 hingga 2012, Kabupaten Karawang memberikan diskon 80% dari dasar pajak serta penghapusan semua denda keterlambatan, sedangkan tunggakan SPPT dari tahun 2013 hingga 2021 mendapatkan diskon 30% dan tidak dikenakan denda.
Pajak distrik yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara masyarakat dan pemerintah Kabupaten, sehingga pemerintah Kabupaten dan masyarakat dapat merayakan ulang tahun ke-393 Kabupaten Karawang yang diperingati pada bulan September.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —






