Lampung Timur – (SIN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (18/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna KH. Ahmad Hanafiah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Thabrani Hasyim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Usai melakukan penandatanganan nota persetujuan bersama, Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan manifestasi dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif. Langkah penyesuaian ini diambil untuk merespons dinamika yang terjadi selama pelaksanaan APBD Murni 2026.

“Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel,” ujar Ela Siti Nuryamah.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD, fraksi-fraksi, komisi-komisi, serta seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan waktu dan pikiran untuk menyempurnakan dokumen anggaran ini.
Menurutnya, segala masukan, saran, dan kritik membangun yang bergulir selama proses pembahasan akan menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran OPD guna mempercepat realisasi program kerja yang menyentuh masyarakat.
Menyikapi keterbatasan waktu efektif di sisa tahun anggaran 2026, Ela langsung menginstruksikan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Timur untuk bergerak cepat menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Mengingat waktu efektif pelaksanaan anggaran tahun 2026 semakin terbatas, mari kita tingkatkan koordinasi, kinerja, dan disiplin anggaran. Pastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat terserap secara akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi sebelum akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan demi kemajuan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur,” pungkas Bupati.
(Win)






