Tulungagung – (SIN) – Sosok Asmawati, Kepala Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, kini menjadi sorotan tajam warga dan masyarakat luas. Dugaan pemangkasan bantuan sosial (Bansos) pangan beras yang seharusnya diterima warga sebesar 30 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli–Agustus–September 2026, ternyata hanya diterima 20 kg. Selisih 10 kg per KK kini dipertanyakan ke mana perginya.
📋 Aturan Pemerintah Jelas: 30 Kg Per KPM
Berdasarkan ketentuan resmi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Sosial, setiap KPM berhak menerima 10 kg beras per bulan, sehingga untuk tiga bulan sekaligus berjumlah 30 kg per KK . Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri menegaskan bahwa 147.000 warga penerima berhak menerima utuh 30 kg beras tersebut.
⚠️ Fakta di Lapangan Berbeda
Namun di Desa Suruhan Lor, warga justru hanya menerima 20 kg. Ketika dikonfirmasi, muncul alasan “berdasarkan kesepakatan bersama” — padahal banyak warga mengaku tidak pernah menyetujui pemotongan tersebut.
❓ Pertanyaan Besar: Ke Mana 10 Kg Pergi?
Tim Kontrol Sosial menduga selisih 10 kg tersebut kemungkinan:
– Dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima resmi;
– Disalurkan kepada kerabat dekat atau orang-orang tertentu di lingkungan pemerintah desa;
– Atau dikelola secara tidak transparan tanpa sepengetahuan warga penerima.
⚖️ Ini Melanggar Aturan & Bisa Dijerat Hukum
Pemotongan Bansos tanpa persetujuan resmi seluruh KPM melanggar ketentuan:
– Bantuan adalah hak mutlak setiap KPM yang namanya sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui DTSEN;
– Tidak boleh dipotong untuk dialihkan kepada pihak lain atas kebijakan sepihak;
– Tindakan ini dapat dikategorikan Pungutan Liar / Penyalahgunaan Wewenang dengan ancaman pidana penjara.
📢 Warga & Tim Kontrol Akan Melaporkan
Warga Desa Suruhan Lor bersama Tim Kontrol Sosial menyatakan akan melaporkan hal ini kepada:
– Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
– Inspektorat Kabupaten Tulungagung
– Plt. Bupati Tulungagung (Bapak Ahmad Baharudin)
Kami meminta agar:
1. Asmawati selaku Kades memberikan penjelasan tertulis perihal keberadaan selisih beras 10 kg per KK;
2. Kecamatan Bandung melakukan verifikasi langsung ke lapangan;
3. Apabila terbukti ada penyimpangan, beras yang dipotong segera dikembalikan kepada setiap KPM.
“Bantuan dari negara bukan milik oknum untuk dibagi-bagi sesuka hati. Ini hak rakyat yang sudah terdaftar. Jangan sampai ada yang merasa berkuasa memangkas hak orang lain,” ujar perwakilan Tim Kontrol Sosial.
(*)






