93.980 Hektare Hutan Yamdena Dipersoalkan, Warga Desak HPH PT KJB Angkat Kaki

Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Persoalan pengelolaan Hutan Yamdena kembali mencuat. Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Save Hutan Yamdena bersama masyarakat adat mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (28/9/2026), membawa satu tuntutan utama: pemerintah mengevaluasi izin pengelolaan hutan PT Karya Jaya Berdikari (KJB).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT itu melibatkan tokoh adat, pemuka agama, akademisi, pemuda, dan sejumlah elemen masyarakat. Mereka tidak hanya mempersoalkan aktivitas penebangan, tetapi juga mempertanyakan luas konsesi, dampak ekologis, keterbukaan data, hingga pemenuhan hak masyarakat adat.

Angka 93.980 hektare menjadi salah satu titik sorotan dalam aksi tersebut.

Massa merujuk pada dokumen perizinan yang menyebut PT KJB mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 117/MENHUT-II/2009 tertanggal 19 Maret 2009.

Bagi massa aksi, luas konsesi tersebut perlu ditempatkan dalam pemeriksaan yang lebih menyeluruh: apakah pelaksanaan kegiatan di lapangan berjalan sesuai ketentuan izin, bagaimana batas konsesi diterapkan, serta bagaimana kewajiban perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat dijalankan.

Penebangan hingga Jalan Koridor Disorot

Dalam orasi di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, warga juga menyoroti aktivitas pembukaan jalan koridor, penebangan dan pengangkutan kayu.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan HPH dari sisi legalitas administrasi, tetapi juga memeriksa dampaknya terhadap sungai, pesisir, dan ruang hidup masyarakat.

Forum Save Hutan Yamdena kemudian menyerahkan dokumen aspirasi beserta sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan pengelolaan hutan.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari tuntutan agar pemerintah membuka data mengenai legalitas izin, batas konsesi, kewajiban rehabilitasi atau reboisasi, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah.

Namun, substansi dan validitas setiap dokumen yang diserahkan massa tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Empat Tuntutan di Tengah Polemik Hutan Yamdena

Forum Save Hutan Yamdena menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mengevaluasi dan mencabut izin HPH PT KJB dengan mempertimbangkan aspek lingkungan serta hak masyarakat adat.

Kedua, menghentikan sementara kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu dari Pulau Yamdena sampai terdapat kepastian mengenai aspek hukum dan ekologis.

Ketiga, melakukan audit lingkungan dan sosial secara independen terhadap kondisi sungai, pesisir, dan dampak aktivitas pengelolaan hutan terhadap masyarakat.

Keempat, membuka informasi mengenai izin, batas konsesi, kewajiban rehabilitasi atau reboisasi, serta kontribusi perusahaan kepada daerah.

Setelah beraksi di Kantor Bupati, massa kemudian bergerak ke Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mereka meminta lembaga legislatif ikut mengawal persoalan pengelolaan Hutan Yamdena.

Pemkab: Aspirasi Akan Dikawal

Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ratuanak menyatakan pemerintah daerah akan mengawal aspirasi masyarakat dan meneruskannya kepada pemerintah provinsi serta kementerian terkait.

“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal aspirasi ini. Namun, penyelamatan hutan adalah kewajiban kita bersama,” kata Juliana di hadapan massa.

Ia juga meminta pemerintah desa, tokoh adat, dan pemuka agama ikut mendorong penghijauan serta penanaman kembali pohon endemik Tanimbar, seperti Torim, Lenggua, dan Kayu Besi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menghadapi tuntutan penghentian aktivitas HPH, tetapi juga persoalan pemulihan lingkungan di wilayah Yamdena.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Di balik aksi massa, terdapat sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari pemerintah dan pihak perusahaan.

Sejauh mana pelaksanaan izin PT KJB saat ini sesuai dengan dokumen perizinan? Bagaimana kondisi batas konsesi di lapangan? Apa kewajiban rehabilitasi yang melekat pada izin tersebut? Bagaimana pengawasan pemerintah dilakukan? Dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap hak masyarakat adat dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan Hutan Yamdena bukan semata mengenai aktivitas penebangan kayu. Di dalamnya terdapat irisan antara izin pemanfaatan hutan, tata kelola lingkungan, ruang hidup masyarakat adat, serta kewajiban pemerintah melakukan pengawasan.

Masyarakat juga meminta adanya audit lingkungan dan sosial secara independen agar kondisi lapangan tidak hanya dinilai berdasarkan dokumen administratif.

Menunggu Penjelasan PT KJB

Hingga berita ini ditulis,tuntutan masyarakat tersebut masih merupakan aspirasi dan keberatan yang disampaikan dalam aksi. Belum semua dugaan atau persoalan yang disebutkan massa dapat dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan dan bukti yang terverifikasi.

Penjelasan PT Karya Jaya Berdikari mengenai status izin, luas konsesi, aktivitas operasional, kewajiban lingkungan, serta hubungan perusahaan dengan masyarakat adat diperlukan untuk melengkapi informasi.

Begitu pula dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait, yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pengawasan sektor kehutanan.

Setelah ratusan warga turun ke jalan, bola kini berada pada pemerintah dan lembaga berwenang: memeriksa dokumen, mencocokkannya dengan kondisi lapangan, dan memastikan apakah pengelolaan 93.980 hektare kawasan hutan Yamdena berjalan sesuai izin dan kewajiban yang berlaku.

Forum Save Hutan Yamdena menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tingkat Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah pusat.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *