Kota Madiun – (SIN) – Pungutan yang diduga dilakukan di lingkungan SMA Negeri 2 Kota Madiun menjadi sorotan tajam wali murid. Adalah penarikan dana yang disebut sebagai “dana bangku” sebesar Rp650.000 per siswa yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, tidak transparan, dan membebani orang tua.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid diminta menyetorkan uang tersebut secara serentak. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka, tertulis, maupun rincian resmi mengenai dasar penetapan biaya, perincian penggunaan dana, serta bukti pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai.
“Setiap pungutan yang dipungut dari orang tua harus memiliki dasar yang sah, rincian yang terperinci, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan sekadar menyetor tanpa tahu ke mana uang itu mengalir,” tegas salah satu perwakilan wali murid, Selasa (29/9/2026).
Wali murid menegaskan:
– Meminta pihak sekolah menyajikan bukti dasar hukum atau kesepakatan komite terkait pungutan tersebut;
– Menuntut rincian pos pengeluaran secara terbuka;
– Memastikan tidak ada pungutan yang melanggar aturan larangan pungutan liar di satuan pendidikan;
– Mengharapkan tanggapan resmi dan terbuka dari pihak sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan pernyataan maupun klarifikasi terkait hal tersebut. Redaksi akan terus mengupayakan konfirmasi kepada semua pihak terkait guna menjaga keseimbangan pemberitaan.
Masyarakat dimohon tidak menarik kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan atau pernyataan resmi dari pihak berwenang maupun pihak sekolah.
(*)






