Ogan Komering Ulu Selatan – (SIN) – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Dalam penyidikan dua perkara tersebut, polisi menetapkan dua mantan kepala desa sebagai tersangka. Dugaan kerugian keuangan negara dari kedua perkara itu mencapai Rp778.089.063.
Dua perkara tersebut terjadi di Desa Tanjung Bulan Ulu, Kecamatan Pulau Beringin, pada Tahun Anggaran 2022, serta Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Tahun Anggaran 2018.
Pengungkapan perkara disampaikan dalam keterangan pers rilis di aula 30 september 2026.yang dihadiri Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit Tipikor Ipda Prayudo Wibowo, Kasi Humas AKP Amir Hamzah, serta perwakilan Kejaksaan.

Kapolres mengatakan, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Mantan Kades Tanjung Bulan Ulu Jadi Tersangka
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan AD (50) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Bulan Ulu Tahun Anggaran 2022.
AD diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan Ulu periode 2017–2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran Dana Desa pada tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang kemudian menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan menetapkan tersangka.
Perkara Kedua di Desa Gedung Ranau
Perkara kedua terjadi di Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, untuk Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan mantan kepala desa (sw) sebagai tersangka. Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa itu turut masuk dalam penghitungan total dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp778.089.063 dari dua perkara.
Polisi menyatakan proses penyidikan terhadap kedua perkara masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Masih Berproses di Jalur Hukum
Kasus ini masih berada dalam tahapan proses hukum. Status tersangka berarti penyidik telah memiliki dasar dan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun hal tersebut belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Karena itu, dugaan tindak pidana dan besaran kerugian negara yang disebutkan dalam proses penyidikan nantinya tetap akan diuji melalui tahapan hukum selanjutnya.
Polres OKU Selatan menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga proses hukum berjalan, para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menjalani proses peradilan.
(Rifki)






