Ditanya Rincian Penggunaan Dana BOS, Kepala SDN 3 Bandar Agung Memilih Bungkam

LAMTENG (SIN) – (SIN) – Sikap tertutup ditunjukkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Bandar Agung, Catur Agus Trijoko, S.Pd.SD., saat dikonfirmasi awak media terkait transparansi serta rincian realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026), ketika awak media mendatangi SDN 3 Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus meminta klarifikasi keterbukaan informasi publik mengenai alokasi anggaran dana negara di satuan pendidikan tersebut.

Namun, saat ditemui di lingkungan sekolah, Catur enggan memberikan penjelasan mendalam dan bergegas meninggalkan wartawan dengan alasan menghadiri kegiatan mendadak.

“Maaf, saya sedang terburu-buru ada rapat pertemuan dengan Pak Camat dan Kapolsek,” cetus Catur singkat sebelum berlalu.

Konfirmasi yang dilayangkan awak media merujuk pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang berdasarkan data tercatat memiliki alokasi nilai yang cukup signifikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana SDN 3 Bandar Agung tercatat cair dalam dua tahap pada tahun anggaran 2024:

° Tahap I (18 Januari 2024): Rp46.951.050,-

° Tahap II (12 Agustus 2024): Rp53.736.150,-

Sementara pada tahun anggaran 2025, alokasi anggaran untuk komponen yang sama tercatat:

° Tahap I (22 Januari 2025): Rp10.736.000,-

° Tahap II (27 Agustus 2025): Rp34.164.500,-

Sebelum bergegas pergi, Catur mengarahkan agar konfirmasi tersebut ditujukan langsung kepada bendahara sekolah.

“Soal data (dana BOS), saya tidak bisa jawab. Itu ada bendaharanya, nanti saya panggil Yunita,” ujar Catur.

Tak berselang lama, Yunita selaku Bendahara SDN 3 Bandar Agung memberikan keterangan ringkas namun menyangkal keabsahan data tersebut.

“Data ini tidak benar,” kata Yunita. Namun, saat ditanya mengenai rincian data riil yang sebenarnya, Yunita enggan membeberkan lebih lanjut. “Kan sudah ada yang menangani, yaitu Inspektorat dan BPK,” imbuhnya.

Sikap tertutup dari pihak manajemen sekolah ini dinilai berpotensi mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS dari Kementerian Pendidikan. Sesuai juknis, pihak sekolah diwajibkan mengumumkan laporan penerimaan dan realisasi penggunaan dana secara transparan, baik melalui papan informasi maupun media publikasi sekolah.

Keengganan pihak sekolah dalam memberikan keterbukaan informasi ini memicu tanda tanya publik. Akuntabilitas penggunaan dana negara tidak hanya wajib dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional, melainkan juga harus dapat diakses oleh publik sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

Persoalan di sekolah tersebut semakin kompleks dengan adanya pengakuan dari sejumlah dewan guru yang meminta identitasnya dirahasiakan. Para guru menyatakan bahwa Kepala Sekolah Catur Agus Trijoko tidak transparan dalam mengelola anggaran dana BOS dan tidak pernah melibatkan dewan guru dalam perencanaannya.

“Kami dewan guru tak pernah diberi tahu, atau tepatnya tidak dilibatkan sama sekali,” ungkap salah satu guru.

Selain persoalan transparansi anggaran, para guru juga menyoroti dugaan rendahnya tingkat kedisiplinan kepala sekolah dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Belum lagi Pak Catur tidak pernah disiplin dalam bertugas. Contohnya, beliau hanya datang ke sekolah sekadar absen, lalu pergi, dan baru datang kembali menjelang jam pulang untuk absen sore. Apakah pantas seorang pemimpin bersikap seperti itu?” tambah guru lainnya.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, publik dan berbagai elemen masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit menyeluruh. Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga diharapkan dapat memanggil dan memeriksa Kepala SDN 3 Bandar Agung guna mengusut tuntas tata kelola dan realisasi penggunaan dana BOS selama masa jabatannya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah serta pihak-pihak terkait lainnya. (Sepri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *