DIDUGA TABRAK ATURAN: Rumah Bantuan BSPS 2026 di Sumatera Barat Berdiri di Zona Bahaya Sempadan Rel Kereta Api

Kabupaten Solok – (SIN) – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 yang digulirkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman diduga kuat menabrak aturan tata ruang dan keselamatan.

Berdasarkan investigasi lapangan, sebuah unit rumah bantuan swadaya ditemukan berdiri kokoh di area yang sangat membahayakan: tepat di samping jalur rel kereta api.

Dari papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek ini berada di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III dan Satker Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat.

Meskipun pada plang tersebut tertulis dengan tegas slogan “Tanpa Pungutan Biaya oleh Pihak Manapun!”, proses verifikasi lahan dan kelayakan lokasi dalam proyek ini justru menyisakan pertanyaan besar bagi publik.

Pantauan tim di lokasi menunjukkan bangunan rumah permanen beratap seng dan berdinding semi-plester itu hanya berjarak beberapa meter dari perlintasan rel. Kondisi ini secara kasat mata melanggar batas Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur (Rumija) kereta api.

Warga setempat mengonfirmasi bahwa jalur rel tersebut saat ini berstatus tidak aktif. Namun, penempatan bangunan di lokasi tersebut dinilai sebagai kecerobohan administratif yang fatal dari tim verifikator program.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pendirian bangunan di dalam kawasan sempadan rel dilarang keras demi alasan keselamatan.

Terlebih lagi, sebagian besar lahan di sepanjang sisi rel kereta api di Indonesia merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang tidak boleh dipindahtangankan atau didirikan bangunan permanen tanpa izin resmi pemilik aset.

Misteri di balik lolosnya izin pembangunan di zona terlarang ini perlahan mulai terkuak. Saat tim media mempertanyakan persoalan tersebut kepada pemerintahan Nagari Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, pihak pemerintah setempat justru mengaku kecolongan dan merasa tidak dilibatkan secara subtansial.

Wali Nagari selaku pimpinan tertinggi di wilayah tersebut membeberkan alur pengusulan bantuan yang dinilai janggal. Pihaknya mengklaim tidak mengetahui pemetaan serta penentuan titik lokasi pembangunan sejak awal.

“Kami tidak dilibatkan dalam pengusulan rumah bantuan tersebut, kami hanya didatangi oleh salah satu dari oknum tim sukses dan disuruh tandatangan dan tidak mengetahui siapa dan lokasinya di mana yang mendapatkan bantuan tersebut,” ungkap Wali Nagari Tikalak secara gamblang kepada awak media.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya intervensi politik atau “jalur belakang” yang memotong prosedur verifikasi standar. Hal ini juga menunjukkan lemahnya koordinasi antara tim pelaksana teknis pusat/provinsi dengan pemangku kebijakan di tingkat nagari (desa adat).

Pengamat Tata Ruang dan menilai, keputusan meloloskan tanah di pinggir rel sebagai objek bantuan BSPS berpotensi merugikan keuangan negara di masa depan.

Jika sewaktu-waktu pemerintah atau PT KAI melakukan reaktivasi jalur kereta api di wilayah Sumatera Barat—yang gencar diprogramkan beberapa tahun terakhir—maka rumah bantuan ini dipastikan akan masuk dalam daftar objek yang harus dibongkar atau digusur.

“Jika terjadi reaktivasi, negara akan rugi dua kali. Anggaran APBN yang dikucurkan untuk membedah rumah menjadi sia-sia, dan masyarakat penerima manfaat akan kembali kehilangan tempat tinggal tanpa hak ganti rugi karena berdiri di atas lahan zona steril,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah dan pusat diwajibkan memastikan bahwa lokasi pembangunan perumahan harus bebas dari potensi bahaya bagi barang maupun manusia.

Pengakuan dari Wali Nagari Tikalak ini memicu desakan agar dilakukan audit investigatif menyeluruh. Lolosnya pembangunan rumah di lokasi sempadan rel ini memicu dugaan kuat adanya kelalaian, atau bahkan manipulasi data saat proses survei kelayakan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan tim teknis Satker Perkim Sumatera Barat yang hanya mengandalkan rekomendasi “oknum”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III maupun koordinator TFL wilayah Kabupaten Solok belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lolosnya koordinat rumah tersebut serta keterlibatan pihak luar dalam menentukan penerima bantuan BSPS Tahun 2026.

Masyarakat mendesak pihak Inspektorat Jenderal Kementerian terkait bersama dengan PT KAI Divre II Sumatera Barat untuk segera turun ke lapangan guna meninjau ulang batas patok tanah dan legalitas pemanfaatan ruang pada proyek tersebut sebelum memicu konflik agraria yang lebih luas. (LJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *