Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Pemeriksaan fisik sejumlah pekerjaan dalam perkara Utang Pihak ke-Tiga (UP3) Tanimbar oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadi babak penting untuk mengurai persoalan kewajiban keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilainya tidak kecil. Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2021–2022 yang menjadi dasar informasi perkara ini, kewajiban pembayaran tercatat berkisar Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah disebut telah membayarkan sekitar Rp90 miliar kepada pihak ketiga.
Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana kewajiban itu terbentuk, pekerjaan apa saja yang menjadi dasar penagihan, dan apakah seluruh pembayaran benar-benar sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan?
Pertanyaan itu kini menjadi penting setelah tim Kejati Maluku turun langsung memeriksa sejumlah objek pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pemeriksaan lapangan bukan sekadar agenda administratif. Langkah tersebut harus menjadi bagian dari pembuktian untuk menguji kesesuaian antara dokumen pekerjaan, realisasi fisik, volume, nilai tagihan, dan pembayaran yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Lima Objek Pekerjaan Diperiksa
Berdasarkan informasi mengenai agenda pemeriksaan, terdapat sejumlah objek pekerjaan yang menjadi perhatian tim Kejati Maluku.
Pertama, kawasan Pasar Baru Omele, termasuk pemeriksaan kondisi MC 0 (Mutual Check 0) dan pekerjaan terkait pasar. Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui kondisi awal pekerjaan, dasar pengukuran, serta kesesuaian data teknis dengan dokumen pelaksanaan.
Kedua, pekerjaan jalan. Tim melakukan pemeriksaan kondisi fisik untuk mencocokkan realisasi pekerjaan dengan volume dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen.
Ketiga, bangunan pasar. Pemeriksaan diarahkan pada hasil pekerjaan bangunan untuk memastikan kesesuaian antara kondisi aktual dan pekerjaan yang dilaporkan telah dilaksanakan.
Keempat, pekerjaan penimbunan. Aspek yang perlu diuji meliputi volume timbunan, kondisi fisik, serta kesesuaiannya dengan perhitungan dalam dokumen pekerjaan dan nilai pembayaran.
Kelima, kawasan Bandara Mathilda Batlayeri, khususnya pekerjaan pemotongan bukit atau cutting serta pekerjaan landasan pacu (runway).
Objek terakhir ini menjadi perhatian tersendiri karena pemeriksaan menyangkut pekerjaan di kawasan infrastruktur penerbangan. Pengujian teknis perlu memastikan volume pekerjaan, spesifikasi, serta kesesuaian realisasi dengan dokumen dan pembayaran.
Namun, hasil pemeriksaan masing-masing objek belum dapat disimpulkan sebelum seluruh pengukuran dan pencocokan dokumen diselesaikan oleh tim pemeriksa.
Rp90 Miliar Sudah Dibayar, Apa Dasar Pembayarannya?
Angka sekitar Rp90 miliar yang disebut telah dibayarkan pemerintah daerah kepada pihak ketiga menjadi salah satu titik penting yang harus ditelusuri.
Penyidik perlu memastikan pembayaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang mana, berdasarkan kontrak atau dokumen apa, serta bagaimana mekanisme verifikasi sebelum pencairan dilakukan.
Apakah seluruh pekerjaan telah selesai sesuai spesifikasi? Apakah volume yang dibayarkan sesuai dengan hasil pengukuran fisik? Apakah terdapat pekerjaan yang ditagihkan tanpa dukungan kontrak sebagaimana mestinya?
Jika ditemukan ketidaksesuaian, penyidik harus mengurai bagaimana proses tersebut dapat lolos dari tahapan pengawasan dan verifikasi.
Sebab, pembayaran uang daerah tidak cukup dibenarkan hanya dengan adanya tagihan. Harus ada dasar hukum, bukti pelaksanaan, pengujian hasil pekerjaan, serta pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan fisik: memastikan apakah uang yang sudah keluar benar-benar memiliki dasar pekerjaan yang dapat dibuktikan.
Direktur Kontraktor dan Pegawai PU Turut Dimintai Keterangan
Dalam rangkaian penelusuran perkara ini, sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan, yakni Agustinus Thiodorus selaku Direktur PT Lintas Yamdena Kontraktor, Ferry Malir, pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Agus Temar, yang juga merupakan pegawai Dinas PU KKT.
Keterangan ketiga pihak tersebut penting untuk dikonfirmasi lebih lanjut dalam rangka mengurai proses pekerjaan, hubungan antara pelaksanaan dan penagihan, serta mekanisme administrasi pembayaran.
Namun, status dan kapasitas hukum masing-masing pihak dalam perkara ini perlu dijelaskan secara resmi oleh penyidik. Permintaan keterangan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang mengusulkan pekerjaan, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang melakukan pengawasan, siapa yang memverifikasi volume, hingga siapa yang memproses pembayaran.
Dengan demikian, pengusutan tidak berhenti pada pihak pelaksana atau penerima pembayaran, tetapi mampu menjelaskan seluruh mata rantai keputusan yang menyebabkan kewajiban keuangan tersebut muncul.
Kejati Harus Mengurai Selisih antara Dokumen dan Fakta Lapangan
Besarnya kewajiban pembayaran yang tercatat dalam data LHP BPK 2021–2022, ditambah pembayaran sekitar Rp90 miliar kepada pihak ketiga, membuat perkara UP3 Tanimbar membutuhkan penjelasan yang komprehensif.
Ada beberapa hal yang harus dijawab melalui proses penyidikan: bagaimana angka kewajiban itu dihitung, pekerjaan apa saja yang menjadi dasar tagihan, apakah seluruh pekerjaan memiliki dokumen kontrak yang sah, dan apakah nilai pembayaran sebanding dengan hasil pekerjaan sebenarnya.
Pemeriksaan fisik di Pasar Baru Omele, pekerjaan jalan, bangunan pasar, penimbunan, hingga kawasan Bandara Mathilda Batlayeri harus menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh klaim pekerjaan.
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, penyidik perlu memastikan penyebabnya serta menelusuri tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai apakah angka kewajiban tersebut merupakan akumulasi tagihan, hasil pemeriksaan, atau nilai yang telah melalui proses verifikasi tertentu. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi pencampuran antara kewajiban pembayaran, realisasi pembayaran, dan potensi kerugian keuangan negara.
Uang Rakyat Menuntut Pertanggungjawaban
Perkara UP3 Tanimbar bukan semata persoalan administrasi pembayaran. Di dalamnya terdapat kepentingan publik yang lebih besar, yakni kepastian bahwa setiap rupiah uang daerah dibelanjakan berdasarkan pekerjaan yang nyata, prosedur yang sah, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Kejati Maluku kini dituntut menjelaskan hasil pemeriksaan fisik dan perkembangan penanganan perkara secara transparan.
Jika pekerjaan sesuai dokumen, sampaikan hasilnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian volume atau pembayaran, ungkap berdasarkan bukti. Jika terdapat pihak yang harus bertanggung jawab, proses sesuai ketentuan hukum.
Rp221,59 miliar bukan angka kecil untuk diabaikan. Rp90 miliar yang telah dibayarkan juga bukan angka yang bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban.
Publik Tanimbar kini menunggu jawaban yang lebih mendasar: apakah seluruh uang yang dibayarkan benar-benar memiliki dasar pekerjaan yang sah, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan pembayaran?
Pemeriksaan fisik telah dilakukan. Kini yang ditunggu adalah hasil pengungkapan, bukan sekadar laporan kunjungan lapangan.
(DO)






