Dugaan Pungli Rp20.000 Dan Iuran Listrik Di Smpn 1 Tulungagung Disorot, Wali Murid Dan Siswa Bersuara: “Bebaskan Kami Dari Jerat Pungli!”

Tulungagung – (SIN) – Dugaan pungutan terhadap siswa di SMPN 1 Tulungagung kembali menjadi sorotan. Setelah muncul keluhan terkait pungutan sebesar Rp20.000 per siswa, kini muncul pula informasi mengenai dugaan pembebanan biaya listrik kepada peserta didik.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat di tengah wali murid dan masyarakat. Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas? Siapa yang menetapkan, bagaimana mekanisme penarikannya, dan untuk apa dana tersebut digunakan?

Wali Murid Meminta Kejelasan

Wali murid berharap pihak sekolah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penarikan uang Rp20.000 serta iuran listrik yang disebut-sebut dibebankan kepada siswa.

“Bebaskan kami dari jerat pungli!” menjadi seruan yang menggambarkan keresahan yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

Namun, status pungutan tersebut harus dipastikan berdasarkan bukti, seperti surat edaran, notulen rapat komite, kuitansi pembayaran, keterangan wali murid, dan penjelasan pihak sekolah. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum fakta dan unsur hukumnya diperiksa.

Aturan dan Pengawasan

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur peran komite sekolah, termasuk ketentuan mengenai penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana oleh komite harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan pungutan wajib.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan. Apabila ditemukan dugaan pungutan yang melanggar ketentuan, instansi berwenang perlu menilai bentuk pungutan, pihak yang menetapkan, sifat wajib atau sukarela, serta bukti penggunaannya.

Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Inspektorat, serta aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti laporan apabila bukti awal tersedia. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penarikan tersebut sah, transparan, dan sesuai ketentuan.

Pihak kepala sekolah dan komite sekolah juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar penarikan biaya Rp20.000 dan iuran listrik yang dipersoalkan.

Pendidikan Jangan Membebani Peserta Didik

Sekolah seharusnya menjadi tempat peserta didik memperoleh pendidikan yang aman dan layak. Karena itu, setiap pembiayaan yang dibebankan kepada keluarga harus memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak bertentangan dengan peraturan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang agar persoalan ini tidak berhenti pada polemik, melainkan memperoleh penyelesaian yang adil dan berdasarkan bukti.

Catatan redaksi: Berita ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi kepada pihak sekolah, komite, dan Dinas Pendidikan perlu dilakukan sebelum tuduhan dinyatakan sebagai fakta.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *