Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Penggunaan kendaraan pengangkut alat berat dengan bobot besar yang melintasi jalan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mendapat sorotan. Pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan dan menyiapkan regulasi agar aktivitas perusahaan tidak justru menimbulkan kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sorotan tersebut disampaikan salah satu anak muda Tanimbar, Sony Oratmangun,Kamis (05/11/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk upaya mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional Blok Masela yang melibatkan INPEX serta perusahaan-perusahaan lain yang mengikuti proses tender dan kegiatan pendukung proyek tersebut.
“Saya mendukung pemerintah daerah maupun INPEX dalam percepatan pembangunan Blok Masela. Namun, seluruh perusahaan yang masuk dan beraktivitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus membangun sinergi serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Jangan sampai datang melakukan aktivitas usaha di daerah ini, tetapi mengabaikan keberadaan pemerintah daerah yang dipimpin Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak,” tegas Sony.
Menurutnya, investasi dan pembangunan Blok Masela harus menjadi peluang besar bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Karena itu, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah KKT perlu memiliki tanggung jawab sosial, ekonomi, serta kepedulian terhadap infrastruktur daerah. Jangan sampai perusahaan hanya menikmati keuntungan dari aktivitas proyek, sementara pemerintah dan masyarakat harus menanggung dampak penggunaan fasilitas publik.
Sony juga menyoroti penggunaan kendaraan pengangkut alat berat dengan bobot di atas 8 ton yang melintasi jalan kabupaten. Menurutnya, persoalan ini harus dilihat secara serius karena menyangkut daya dukung jalan, kapasitas jembatan, keselamatan masyarakat, dan potensi kerusakan infrastruktur. Apabila kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan kemampuan jalan, biaya perbaikan berpotensi kembali dibebankan kepada APBD.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur klasifikasi jalan berdasarkan kemampuan menerima muatan sumbu terberat. Namun, berat total kendaraan di atas 8 ton tidak otomatis berarti melanggar hukum. Pemeriksaan harus memperhatikan kelas jalan, konfigurasi sumbu, dimensi, muatan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, Sony mendorong Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan KKT agar melakukan pendataan, pemeriksaan kondisi jalan, serta pengawasan terhadap kendaraan pengangkut alat berat yang menggunakan jalan kabupaten. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme pertanggungjawaban apabila aktivitas perusahaan terbukti menyebabkan kerusakan jalan maupun fasilitas umum lainnya.
Lebih jauh, ia berharap Pemda KKT bersama DPRD dapat mempertimbangkan penyusunan regulasi yang mengatur penggunaan jalan daerah oleh kendaraan pengangkut alat berat, termasuk persyaratan teknis, pengaturan jalur, koordinasi dengan pemerintah, serta mekanisme pemulihan infrastruktur yang memiliki dasar hukum jelas.
“Jangan sampai perusahaan hanya datang mengambil keuntungan dari aktivitas pembangunan di Tanimbar, tetapi tidak memberikan dampak positif bagi daerah. Kita mendukung investasi, kita mendukung Blok Masela, tetapi pemerintah daerah dan masyarakat juga harus mendapatkan manfaat nyata. Pembangunan harus berjalan bersama kepentingan daerah,” ujarnya.
Sony berharap kepemimpinan Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak dapat memperkuat koordinasi dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di KKT. Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya dengan masuknya investasi, tetapi harus disertai komitmen bersama untuk menjaga infrastruktur, membuka peluang ekonomi masyarakat lokal, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme yang sah.
Pada akhirnya,jalan kabupaten adalah aset publik, bukan fasilitas bebas tanpa tanggung jawab. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membangun sistem pengawasan yang tegas, melindungi infrastruktur daerah, dan memastikan aktivitas investasi memberikan manfaat bagi masyarakat serta tidak menjadi beban baru bagi APBD.
(Tim)






