Masyarakat Desak Ketegasan Polri dan Kominfo Pemblokiran Judi Online serta Pinjol Ilegal

JAKARTA – (SIN) – Gelombang aspirasi publik terus mengalir menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum dan kementerian terkait dalam memberantas praktik judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan di seluruh wilayah NKRI. (5/11/2026).

Masyarakat menilai keberadaan judol dan pinjol ilegal telah memberikan dampak destruktif yang sangat luas, meliputi kerugian finansial, maraknya aksi kriminalitas, gangguan kesehatan mental, hingga kehancuran hubungan sosial di tengah keluarga.

“Masyarakat sangat mendukung penuh langkah Polri dan Kominfo jika segera mengambil tindakan konkret untuk memblokir seluruh akses judi online dan pinjol ilegal tanpa ragu,” ujar narasi publik yang beredar luas di media sosial.

Sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dinilai menjadi kunci utama untuk menuntaskan permasalahan ini hingga ke akar-akarnya. Publik menaruh harapan besar agar jajaran Kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri bertindak cepat demi menyelamatkan masyarakat dari jeratan hukum, pidana, dan kebangkrutan ekonomi akibat praktik ilegal tersebut.

Meskipun usulan pemblokiran total ini marak disuarakan melalui berbagai platform media dan media sosial, masyarakat terus mendorong agar wacana dan aspirasi tersebut segera direalisasikan menjadi kebijakan resmi serta tindakan hukum di lapangan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *