Untuk Dana BOS Apabila LPJnya Tidak Beres Maka Dana BOS Tahun Berikut Tidak Bisa Dicairkan, kata Drs Siswo Rusianto

 

Polemik penggunaan dana BOS di SMKN 1 Jombang dijelaskan langsung oleh Plt Kepala Sekolahnya Drs Siswo Rusianto kepada awak media ini pada Selasa (18/10/2022) dikantornya.

Dalam kesempatan ini Ia menjelaskan tentang penggunaan dana BOS bahwa setiap tahun dana BOS harus terserap habis untuk kepentingan proses belajar mengajar.

“Bisa saya jelaskan untuk dana BOS disekolah menengaj kejuruan negeri (SMKN) 1 Jombang harus beres Laporan pertanggungjawabannya tiap tahun, karena kalau tidak beres maka dana BOS tahun berikut tidak bisa dicairkan, ” tuturnya.

Siswo memberikan contoh, misalnya dana BOS tahun 2020 tidak beres LPJnya maka tahun 2021 tidak mungkin dana BOS bisa dicairkan. “Jadi aturannya jelas bahwa jika LPJnya dana BOS tifak beres maka dana BOS tahun 2021 tidak mungkin bisa dicairkan, ” jelasnya.

 

Plt Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN kabupaten Jombang ini menegaskan bahwa untuk dana BOS pihaknya tidak berani bermain – main karena sejak awal sudah mendapat pengawasan dari Inspektorat dan BPK. “Untuk menggunakan dana BOS pihak sekolah tidak berani main – main, karena sejak awal Sekolah sudah diawasi oleh Inspektorat dan BPK, bila terjadi penyimpangan pihak sekolah pasti dipanggil oleh Inspektorat dan BPK, ” tegas Siswo.

“Kalau ingin jelas terkait LPJnya dana BOS bisa langsung ke Cabang Dinas P & K provinsi Jawa Timur, saya mohon ijin untuk menunggu awak media karena ada acara lain, untuk penjeladsnnys selanjutnya ada staf yang khusus menangani dana BOS,” Ujar Siswo Rusianto.

Akhirnya awak media ditemui oleh Waka Humas Zaenuri M. Pd dan menjelaskan bahwa perlakuan antara dana BOS di sekolah Swasta dan Sekolah negeri berbeda. “Misalnya di tahun 2020 ada sisa atau Silva Rp 200 juta itu masuk dianggaran tahun berikutnya atau tahun 2021 tetapi sudah dicantumkan RABnya itu untuk apa saja, ” tuturnya.

“Untuk pengawasan dana BOS SMKN itu oleh Inspektorat dan BPK, jadi kalau ada penyimpangan kami pasti dipanggang oleh Inspektorat dan BPK, tetapi kalau swasta apabila dilaporkan ke polisi ya dipanggil polisi, kalau dilaporkan ke Kejaksaan ya dipanggil Jaksa, “pungkasnya.

 

(Red*/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *