MAHKAMAH KONSTITUSI DISERET, PRAPERADILAN 41 JADI TAMENG, 7 OKNUM POLRI TERSERET SKANDAL ISHAK HAMZAH  

Makassar – (SIN) – Proses pemeriksaan sidang kode etik yang digelar di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara atas nama Ishak Hamzah kembali menjadi sorotan tajam publik. Persidangan ini mengungkap dinamika hukum yang rumit serta dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sidang kode etik yang berlangsung pada Kamis, 23 April 2026 ini memunculkan polemik hukum. Pihak terperiksa diketahui menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai dasar pembelaan. Namun, langkah ini ditentang keras oleh kuasa hukum Ishak Hamzah karena dianggap tidak relevan, berpotensi menyesatkan, dan dijadikan “tameng” untuk membenarkan dugaan pelanggaran prosedur serta HAM.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan di wilayah Barombong dan Tamalate yang kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan surat. Berdasarkan fakta yang terungkap, Ishak Hamzah sebelumnya mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sulsel. Namun alih-alih mendapatkan keadilan, hasilnya justru menambah pasal pemalsuan surat akibat perbedaan nomor persil tanah (Persil 31 vs Persil 21).

Menariknya, terungkap fakta bahwa dokumen yang dipermasalahkan tersebut bukan berasal dari Ishak Hamzah, melainkan dari pihak lain yang pernah dilaporkan terkait penggelapan dokumen pada tahun 2011.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, menilai proses penyidikan dalam kasus ini berjalan tidak profesional dan tidak objektif. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

Pengabaian terhadap keabsahan Akta Jual Beli (AJB) dan kegagalan menguji substansi kepemilikan lahan.

Penambahan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dianggap sebagai pemaksaan konstruksi hukum hanya karena perbedaan nomor persil yang diklaim sebagai kesalahan ketik (typo).

Penahanan Ishak Hamzah selama 58 hari dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Salim Agung bahkan menilai kasus ini sebagai indikasi kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif atau mafia tanah yang diduga melibatkan berbagai institusi, tidak hanya kepolisian tetapi juga oknum dari BPN, Bapenda, hingga aparat kelurahan/kecamatan.

Dalam sidang etik, Iskandar Efendi selaku pihak terperiksa berusaha menggunakan Putusan Praperadilan No. 41 sebagai perlindungan hukum. Namun, langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi serta PERMA No. 4 Tahun 2016.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, tidak bisa diulang atau diajukan Peninjauan Kembali (PK), sehingga tidak seharusnya dijadikan alat bukti atau dasar pembelaan dalam persidangan kode etik untuk membenarkan tindakan yang diduga melanggar aturan.

Akibat skandal ini, sedikitnya 7 oknum anggota Polri dari berbagai level, termasuk Kabag Wasidik dan jajaran penyidik, terseret dan menjadi objek pemeriksaan. Mereka terancam sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.

Saat ini, Divisi Propam Polda Sulsel terus menindaklanjuti laporan ini untuk memproses pelanggaran kode etik bagi oknum yang terbukti bersalah. Perkembangan kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat.

Aula Propam Polda Sulawesi Selatan, Makassar 23 April 2026

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *