OKU Selatan. – (SIN) – Penggelapan dengan Cara pemalsuan Identitas nasabah Bank SumSelBabel cabang muaradua akhirnya terUngkap. Tiga pelaku ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Oku Selatan, dalam Press Release yang digelar Di kantor Kejaksaan negeri Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, kamis (05/01/23) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ghiat Press Release dipimpin langsung Kepala kejaksaan negeri (KEJARI) Oku Selatan, Dr Adi Purnama.,SH., MH, didampingi Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, Kasi Datun Hasan Ashari.,SH, dan Kasi Pidsus Julia Rahman.,SH.
Penetapan status Ketiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan diwaktu yang sama oleh pihak kejari. Para Tersangka Dikenakan tindak pidana korupsi Di Bank milik BUMD berplat merah cabang muaradua, dimana pihak Bank telah mengalami kerugian keuangan negara 1.3 Miliar.
Dr Adi Purnama.,SH.,MH. Kepala Kejaksaan Negeri Oku Selatan menyampaikan kepada awak media dalam keterangan pers, untuk ketiga pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya atas laporan dari pihak bank. Selanjutnya pihak KEJARI OKUS melalui team penyidik, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada para saksi untuk mencari keterangan serta mengumpulkan data sebagai bukti dari Desember 2022 tahun kemarin.
Lebih Lanjut dalam keterangan kepada para jurnalis yang meliput, dari status ketiga tersangka tersebut adalah pegawai Bank SumSelbabel tersebut. Ketiga tersangka berinisial (F) Jabatan sebagai Tealer, (DG) sebagai customer service (CS) dan RSP sebagai Security atau pengamanan Bank. Atas perbuatannya, para tersangka harus bertanggung jawab dihadapan hukum sesuai aturan yang berlaku, akibat melakukan kesalahan melanggar hukum, “ujar KAJARI.”
“Modus ketiga tersangka dalam melancarkan aksinya, dengan cara melakukan pemalsuan identitas nasabah bank tempat mereka bekerja. Kemudian para tersangka mengambil uang melalui mesin Anjungan Tarik Mandiri (ATM) atau penarikan tunai.”
Ditambahkan KAJARI, terungkapnya kasus ini berkat kerjasama dari pihak Bank milik BUMD tersebut, dimana telah mengalami kerugian materi 1.3 M. kami selaku aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan negeri Oku Selatan sangat mengapresiasi, pihak bank yang bertujuan untuk memperbaiki dan pembersihan dalam jajaran pegawai Bank SumSelBabel cabang muaradua, Kabupaten Oku Selatan. “tutupnya.”
(Refki)





