Pendapat Ahli Pengadaan, Manajemen Proyek, Dan Kontrak Terkait Pembangunan Rumah Sakit Pratama Di Lologolu 

 

Nias Barat Sumut – (SIN) – Pengadaan, Manajemen Proyek, dan Kontrak terkait Pembangunan rumah Sakit Pratama di Lologolu, Ahli berpendapat dan merespon perdebatan yang sedang ramai di media sosial facebook maupun melalui wa grup, tentang penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Lologolu Kabupaten Nias Barat, yang seharusnya telah selesai 31 Desember 2022,”pendapat Edi Usman, M.T AU (MP dan TBG), CPE, CCMS, selaku ahli Pengadaan, Manajemen Proyek, dan Kontrak (Procurement, Project and Contract Manajemen) melalui keterangan tertulisnya, Lahomi Kamis (12/01/2023).

Berpendapat bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya peningkatan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi,”menurut pendapat Edi Usman.

Lanjutnya, pengadaan barang/jasa pemerintah itu (Utamanya pada Pembangunan RSP Kabupaten Nias Barat) mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah, maka perlu ditangani secara serius dan sungguh-sungguh oleh para pihak akan terwujud tepat “BMW” (Biaya, Mutu, dan Waktu), dengan bingkainya Prinsip dan Etika pengadaan”ungkap Edi Usman.

Selain itu, diharapkan dalam pelaksanaannya tetap taat asas (Rule of Law), tentunya tunduk ke Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 tahun 2018 jo nomor 12 tahun 2021 dan Aturan Turunannya.

Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil, mendengar serta pembangunan berkelanjutan.

Tujuannya saat ini berubah menjadi menghasilkan barang atau jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dampun yuliaan atau value for money.

Selain hal tersebut, implementasi Perpres tersebut membawa suasana baru, memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelakunya adalah PA, KPA, PPK, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, Agen Pengadaan, Penyelenggaraan Swakelola, dan Penyediaan, serta Inspektorat selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Untuk perhitungan Besaran Kemajuan Pekerjaan (Progres) adalah tugasnya Konsultan Pengawas/Supervisi yang semua personilnya wajib mempunyai Sertifikat Keahlian (SKA) berdasarkan oleh pikirannya (brainware).

Untuk Adendum Kontrak(utamanya perubahan jadwal) telah diatur secara lengkap di Perpres dan syarat-syarat umum kontrak (SSUK) melalui pembahasan dan pertimbangan yang layak berdasarkan data dukung yang valid.

BPK dapat meminta pertimbangan kelayakannya dari pengawas pekerjaan (Konsultan dan Direksi Teknis), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPPK).

Terkait dengan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan juga ada aturan dan mekanismenya, berupa perpanjangan waktu dan /atau pemberian kesempatan dengan pengenaan denda dan atau pemutusan kontrak (yang dapat melampaui tahun anggaran).

Dikutip dari Press Release Kominfo kabupaten Nias Barat.

 

(Penulis ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *