OKU Selatan – (SIN) – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan Pers Rilise ( PRESS CONFRENCE ) terkait pemulihan Keuangan Negara’ yang di ada kan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Propinsi Sumatra Selatan Selasa 28-2-2023
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan di dampingi oleh Tim Kejari OKU Selatan diantar nya Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra,.SH Kasi Pidsus OKU Selatan Julia Rahman,.SH Kasi Datun Hasan Ashari,.SH
Berdasarkan kan siaran pers nomor Nomor : PR-48/L.6.23/Dti.1/ 02 / 2023 Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pemulihan uang Negara’ selasa 28 Pebruari 2023 Time Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melakukan pemulihan Uang Negara’ atas uang pengganti Rp.284.868.655.90,- ( Dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh sen )
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana fasiltasi lapangan olahraga desa atau sebutan lain ( Refocusing ) pada desa suka bumi Kecamatan Tiga di haji kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang bersumber dari APBN pada DIPA KEMENPORA RI Tahun Anggaran 2015 atas nama terpidana ZAINAL MUHTADIN SH,.MH Bin AHMAD BASTARI
Bahwa uang pengganti ini berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 7606 K / Pid.Sus / 2022 Tanggal 06 Januari 2023 yang menyatakan ” menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp.284.868.655.90,- ( Dua ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah sembilan puluh sen ).
(Refki)





