Advokat Budi Dawolo, SH Apresiasi Kerja Cepat Polres Nias Lakukan Olah TKP Pada Laporan Faigiduho Bate’e Korban Penganiayaan

 

Nias Sumut – (SIN) – Advokat Budi Dawolo,SH Apresiasi Kerja Cepat Polres Nias melakukan olah TKP pada laporan kliennya Faigiduho Bate’e adalah korban pengeroyokan secara bersama-sama,”ujar Dawolo,SH melalui konfirmasi persnya di whatsapp miliknya, Jum’at (17/03/2023).

Lanjutnya, menyampaikan bahwa kliennya Faigiduho Bate’e adalah korban pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2023 pada saat mengikuti rapat di desa Somi Botogo’o.

Dan kliennya Faigiduho Bate’e mengalami trauma karena mengalami pembengkakan di mukanya, dan bahkan muntah darah. Dan kliennya Faigiduho Bate’e telah melaporkan pelaku penganiayaan di Polres Nias pada tanggal 7 Maret 2023, dan pihaknya Polres Nias dan bersama rekan Penasehat hukum telah melakukan olah TKP pada tanggal 15 Maret 2023,”jelas Budi Dawolo.

Dan terusnya, setelah kami telusuri kasus penganiyaan Faigiduho Bate’e ternyata ada banyak terlibat yang belum disebutkan dalam BAP, dan tentunya kita harapkan kepada penyidik dalam pengembangan kasus ini dapat terungkap pelaku lainnya, dan saksi-saksi pada insiden kejadian pengeroyokan dimaksud akan dihadirkan. Untuk itu, diharapkan kepada Polres Nias agar segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan juga dilakukan penangkapan setelah dijadikan tersangka karena merajalela di luar,”harap Advokat Budi Dawolo.

Perbuatan terlapor adalah penganiayaan secara bersama-sama yang dikenakan pasal 170 KUHP Ayat 1 dengan Junto 351 KUHP, dan akan lebih jelas sudah sampai pada tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, tentunya kita menghargai proses itu.

Advokat Budi Dawolo,SH menanggapi terkait laporan kepala desa Somi Botogo’o, mengatakan bahwa laporan kades yang di maksud sesuatu hal yang tidak masuk akal, dan seperti apa yang dilakukan pengancaman terhadap diri kepala desa, dan pembuktiannya nanti ada saksi yang melihat apakah ada pengancaman terhadap diri seorang kepala desa.

Dan saya sesalkan sikap kades Somi Botogo’o ini, seharusnya seorang pimpinan mengayomi bukan main melapor segala dibicarakan dulu masalah ini secara kekeluargaan ditingkat desa,”kesal Budi Dawolo.

Dan kliennya Faigiduho Bate’e tidak melakukan pengancaman, hanya mengajukan pertanyaan pada saat rapat itu. Namun kliennya Faigiduho Bate’e dihadang bahkan didorong diluar dan dilakukan pengeroyokan secara bersama-sama sampai mengalami pendarahan dimuka kliennya Faigiduho Bate’e. Dan kita sampaikan kebenaran dan kejujuran, dan benar adanya kliennya Faigiduho Bate’e mengambil pisau karena melawan orang yang mengeroyoknya, bukan terhadap kepala desanya. Dan laporan kepala desa Somi Botogo’o ini, sepertinya ada unsur pemaksaan yang lebih sikap diskriminasi terhadap warganya, dan berpihakkan pada salah satu kelompok masyarakatnya. Dan juga kami dengar bahwa, kepala desa Somi Botogo’o meminta uang kepada kliennya Faigiduho Bate’e dengan jumlah uang sebesar dua puluh lima juta rupiah, dan dalam hal ini sudah diluar batas nilai kemanusiaan, dan ini pemerasan melewati batas kewajaran dan berharap agar kasus ini mendapatkan keadilan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,”Budi Dawolo,SH mengakhiri.

 

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *