Solok – (SIN) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Solok. Seorang pria muda berinisial GERRY ANDRIAN (26), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, diamankan petugas pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.40 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan yang berlokasi di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 15 April 2026.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan rutin tim dalam melakukan patroli dan penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang duduk di pinggir jalan.
“Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kanan pelaku,” ungkapnya.
Selain barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merek Vivo warna hitam biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi BA 2815 QM yang berada di dekat pelaku saat penangkapan.
Dalam proses interogasi awal di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan saksi-saksi dan masyarakat yang turut menyaksikan proses penggeledahan.

Petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, termasuk menyasar kalangan generasi muda. Pihak kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Solok. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal, baik melalui penindakan maupun pencegahan,” tegas AKP Repaldi.
Polres Solok juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok.
(LJ)





