Kades Sih.III Hilibadalu : Permendagri No.67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri Tentang Perangkat Desa, Simak Penjelasannya

Nias Sumut – (SIN) – Ketika wartawan SIN lakukan konfirmasi pers melalui handphone seluler kepala desa Sihare’o III Hilibadalu, terkait isu dugaan perangkat desa Sihare’o III Hilibadalu hanya tamat paket A dalam salah satu pemberitaan media online Sinaryaahowu.com, Kades Sihare’o III Hilibadalu Yasokhi mengatakan bahwa, ada regulasi yang mengatur tentang perangkat desa,”ujar kades Sihare’o III Hilibadalu di Kantor desa Sihare’o III Hilibadalu, Senin (24/04/2023).

Lanjutnya, perlu saya sampaikan bahwa pengangkatan an. Faosokhi Gulo yang dikeluarkan di Lasara Siwalubanua pada tanggal 22 Mei 2015, oleh Camat Ma’u Sokhiziduhu Gulo pada saat itu. Berdasarkan Permendagri No. 67 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri tentang Perangkat Desa. Maka :
1. Regulasi ini tidak
berlalu surut.
2. Perangkat Desa yang
sudah diangkat
regulasi ini terbit tidak
dipecat atau diganti
hingga batas umur 60
tahun yang bersangkutan.
3. Regulasi ini baru dapat berlalu bagi perangkat desa yang tidak sesuai pendidikan bila pengangkatannya di atas tanggal 5 September 2017,”jelas kades Sihare’o III Hilibadalu.

Ditambahkannya, bahwa sesali oknum wartawan inisial YudH dari Media online Sinaryaahowu.com, yang mengambil foto copy ijazah an. Faosokhi Gulo tanpa sepengetahuan dan konfirmasi sebelumnya kepada yang bersangkutan, dan tentunya menyalahi kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Tentunya, izajah dan maupun foto copy ijazah hanya disimpan oleh pemiliknya, untuk itu kami akan menempuh jalur hukum karena mengambil foto copy ijazah seseorang tanpa seizin yang bersangkutan,”kesal kades Sihare’o III Hilibadalu.

Ditempat terpisah, Yudika Halawa melalui via selulernya mengatakan bahwa telah melakukan konfirmasi kepada kades Sihare’o III Hilibadalu terkait isu perangkatnya yang diduga hanya tamat paket A, dan foto copy ijazah saya peroleh kepada seseorang yang tidak mau disebutkan namanya.

 

(ArG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *