Jawa Barat – (SIN) – Ironis memang dan sangat di sayangkan pelaku program pelaksanaan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatannya, dikaji secara realfakta di perdesaan terkait anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, DBH dan Banprov hanya jadi objek bancakan para oknum utama yaitu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran ) alias Kades (Kepala Desa) menjadikan Dana Desa objek motif spekulasi adanya dugaan Korupsi dan KKN, hal ini sesuai fakta dilapangan dari berbagai temuan awak media Pers,Lsm dan penggiat anti korupsi lainnya dibuat miris dengan kelakar kepala desa dengan beraneka ragam pose pola korupsi yang dipakai dari mulai adanya operator siskeudes dari pihak ketiga (Jasa,red) untuk pembuatan APBDes,LKPJ ,RKP,RKPDes dan RPJMDes diperparah lagi adanya uang koordinasi atau bahasa ATM terhadap pejabat dipemerintahan dan APH.ketika pencairan terealisasi.
Kata Jadi indikasi dugaan korupsi dan KKN yaitu“Bancakan”(Istilah Pesta Kenduri,red) secara umum sudah berlangsung sejak dana desa digelondorkan ke perdesaan dan dengan sengaja KPA bebas mengguna untuk guna meraup keuntungan memperkaya diri sendiri sehingga terjadi Korupsi dan KKN hal ini disebabkan lemahnya sistem pendampingan,pengawasan dan pengauditan (Pemeriksaan,red) hasil kegiatan menjadi kendala faktor utama untuk dapat membongkar penyelewengan anggaran.
Di mulai dari adanya pengawasan, BPD, Camat, dan BPKP/BPK, Apip dan Inspektorat,Kejaksaan RI,Polri dan KPK RI belum mampu secara maksimal bekerja, tugasnya hanya menunggu laporan urgent, hal inilah yang dibilang masyarakat ” Molor ”
Dilansir dari pemberitaan media setahun 2023, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo kerap kali mengatakan sekaligus mengultimatum kontrol dana desa yang paling baik adalah dari masyarakat dan tak hanya disitu saja Jokowi diberbagai kesempatan kegiatan kenegaraan mengingatkan,
“Kalau ada kepala desa yang bermain-main dengan anggaran dana desa, saya tidak segan-segan memerintahkan BPKP, BPK, Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI, sikat dan berikan sangsi hukuman seberat-beratnya kepada oknum kepala desa nya.” Tegas Presiden.
Jika dilihat anggaran dana desa (DD) sangatlah fantastis jumlahnya mencapai Rp 69,86 triliun atau 99,80 persen dari pagu Ta 3023. Dan dilanjutkan Ta. 2024, dengan total anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun yang akan didistribusikan ke 75.265 desa, dan sehingga kalau dihitung rata-rata per desa akan mendapatkan kisaran Rp 943,7 juta,” Ungkap Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli.22 Jan 2024.
Nyatanya faktor SDM (Sumber Daya Manusia,red) tidak berpengaruh untuk Pemdes dari puluhan sampai ratusan desa perprovinsi hanya beberapa desa saja kades/lurah yang terjerat korupsi dana desa kenapa, karena fakta dilapangan hasil penelusuran tim investigasi pers dan lsm semuanya pakai sistem koordinasi alias bagi bagi duit dari dana desa saat dicairkan bendahara desa, itu yang dibilang koordinasi atau jatah Atm.
Sumber dari unsur perangakat desa kepada wartawan SIN menceritakan, pekan lalu“Terang saja pak’ ga’akan ada persoalan temuan korupsi nya, dari soal audit pemeriksaan kan’ skenarionya sudah diatur, seperti pertitik kumpul desa perkecamatan sudah ditentukan satu titik semenjak surat pemberitahuan insfektorat atau BPKP / BPK turun, disitulah jamuannya yang kami sebut “Ancaknya”dari mulai akomodasi dan transportasi serta angpao koordinasi pasti semuanya sudah tersedia biasanya itu instruksi para camat melalui staf kecamatan yang koordinir pak,” kita- kita staf desa manut saja dah, duit setan dimakan jurig pak,” Ungkap sumber tanpa mau namanya dipublikasikan.
Jika saja Aparat Penegak Hukum (APH) terkait secara bersama-sama dengan komponen masyarakat dan para penggiat korupsi,media pers dan Lsm bahu-membahu mengawal kegiatan dana desa pastinya para KPA ciut nyali tak berkutik dan dana desa bisa dijadikan alas hak dari Pemerintah Pusat untuk membangun perdesaan sesuai tujuan program untuk kesejahteraan masyarakat perdesaan disegala lini sector bidang terlebih peningkatan ekonomi kemasyarakatan akan nyata bermanfaat.
” Penegakan dan tegakanya hukum tindak pidana korupsi dan kkn secara benar transfarant, akuntabel dan profesional niscaya para tersangka koruptor dana desa dalam hal ini pastinya Kades/Lurah (KPA) akan dapat dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini agara jangan adalagi virus serupa menyebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” pungkas bang Ono Divtim Investigasi PWRI Bekasi.
Penulis; YM-SIN-Jabar
Sumber; Investigasi Tim
Editor ; Dedy A





