Bentengi APBDes dari Jerat Hukum, Kejaksaan Turun Langsung Bina Pemdes dan Warga Alusi Krawain

Kepulauan Tanimbar – (SIN) – Di banyak desa, persoalan hukum sering datang bukan ketika proyek selesai, melainkan saat dokumen pertanggungjawaban diperiksa. Anggaran yang semula disiapkan untuk membangun desa berubah menjadi berkas perkara karena tata kelola yang lemah. Risiko itulah yang ingin dihindari Pemerintah Desa Alusi Krawain.

Kamis, (6/8/2026), Balai Desa Alusi Krawain dipenuhi perangkat desa, unsur masyarakat, dan tokoh pemuda. Mereka tidak berkumpul untuk membahas proyek fisik atau menyusun rencana pembangunan, melainkan mempelajari satu hal yang kerap diabaikan: bagaimana mengelola pemerintahan desa agar tidak berhadapan dengan hukum.

Penyuluhan hukum yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 itu menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gruda Cakti Viratama, sebagai narasumber.

Pilihan menghadirkan kejaksaan menunjukkan perubahan pendekatan.

Jika selama ini institusi tersebut lebih dikenal ketika perkara telah memasuki tahap penyelidikan atau penuntutan, kali ini kejaksaan justru hadir sebelum pelanggaran terjadi. Fokusnya bukan menghukum, melainkan mencegah.

Di hadapan peserta, Gruda mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah desa memiliki konsekuensi hukum.

Pengelolaan APBDes tidak cukup hanya menghasilkan pembangunan, tetapi juga harus mampu dipertanggungjawabkan secara administratif dan yuridis.

“Penyuluhan hukum merupakan langkah preventif agar aparatur desa memahami batas kewenangan, tata kelola anggaran, serta tanggung jawab hukum dalam setiap kebijakan yang diambil. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” kata Gruda.

Pernyataan itu mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum yang mulai mengedepankan pembinaan. Sebab, dalam banyak perkara dana desa, akar persoalan sering kali bukan semata tindakan melawan hukum, melainkan minimnya pemahaman aparatur terhadap regulasi yang terus berkembang.

Diskusi berlangsung terbuka. Aparatur desa mempertanyakan mekanisme penyusunan administrasi APBDes, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Masyarakat pun didorong memahami bahwa pengawasan terhadap dana desa bukan hanya menjadi kewajiban aparat penegak hukum, tetapi juga hak warga.

Sekretaris Desa Alusi Krawain, Lukas Batlayeri, mengatakan pemerintah desa mengalokasikan anggaran penyuluhan hukum melalui ADD APBDes 2026 karena merupakan visi misi Kepala Desa yang tertuang dalam RPJMDesa yang memandang peningkatan kapasitas aparatur sama pentingnya dengan pembangunan fisik.

«”Kami ingin seluruh perangkat desa memahami aturan sebelum mengambil keputusan. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat juga kami harapkan semakin aktif mengawal penggunaan APBDes agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi desa,” ujar Lukas.

Bagi Pemerintah Desa Alusi Krawain, penyuluhan hukum bukan sekadar memenuhi agenda tahunan. Kegiatan ini diposisikan sebagai investasi kelembagaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Pesannya jelas: mencegah jauh lebih murah daripada menyelesaikan perkara. Ketika aparatur memahami batas kewenangannya dan masyarakat aktif mengawasi penggunaan anggaran, APBDes tidak hanya menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga terlindungi dari potensi penyimpangan yang dapat menyeret desa ke meja hijau.

(DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *