Nias – Sumatera Utara – (SIN) – Badan Permusyawaratan Desa Sisarahili Ma’u melaksanakan rapat Pembahasan dan Penetapan Perdes APBDes Tahun 2024, dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Sisarahili Ma’u Kecamatan Ma’u, Kamis (4/4/2024).
Dihadiri oleh ; tokoh masyarakat Ama Putra Gulo (mantan Kades), tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh jajaran perangkat desa Sisarahili Ma’u.
Ketua BPD desa Sisarahili Ma’u, Ariyusu Gulo,S.Pd dalam kata pembukaannya menyampaikan bahwa pihaknya BPD menindaklanjuti surat Kepala Desa Sisarahili Ma’u Nomor : 400.10.2.3/46/SIM/2024 tanggal 1 April 2024.
Lanjutnya ketua BPD, Ariyusu Gulo,S.Pd menyampaikan bahwa kita menyepakati dengan satu tujuan untuk menetapkan Peraturan Desa APBDes Tahun 2024, dan prinsipnya kita sepemahaman dalam kepentingan masyarakat secara umum,”harapnya.
Sementara kepala desa Sisarahili Ma’u, Atoni Gulo dalam arahannya mengawali ucapan syukur hadirat Tuhan sehingga kita dapat berkumpul bersama dalam rapat penetapan APBDes Tahun 2024.
Dan terusnya, menyampaikan apresiasi tindakan dan sikap BPD menindaklanjuti dan mengadakan rapat pada penetapan peraturan desa APBDes tahun 2024,”ucap kades, Atoni Gulo.
Kades, Atoni Gulo mengatakan bahwa alurnya Perdes dirancang sesuai dengan regulasi dan panggung dana. Ketika dibahas bersama ditingkat desa mencapai musyawarah mufakat akhirnya ditetapkan, maka akan disampaikan kepada Bupati Nias melalui Camat. Setelah dilakukan review di Dinas Sosial PMD maka ditetapkan dan disahkan oleh pihak Kecamatan.
Pada rancangan Perdes APBDes, misalnya para pembelian barang harus disesuaikan dengan standar SBU, itu yang disebut evaluasi dan setelah dievaluasi di kecamatan maka dikembalikan lagi di desa untuk dibahas bersama BPD.

Kades, Atoni Gulo menyampaikan harapannya dan ini penantian panjang dan telah berjuang bagaimana kita bisa terang dengan adanya listrik, namun masih sampai saat ini menanti kapan akan terjadi harapan ini, dan mungkin karena kendalanya akses jalan tidak begitu baik dan tentunya kalau sudah selesai jembatan sungai Ma’u yang dibangun oleh pemerintah kabupaten Nias kedepan ini maka akan memudahkan bagi PLN, sehingga mimpi-mimpi ini akan terwujud,”penuh harap kades Atoni Gulo.
Berhasil menyepakati yakni :
1. bahwa Kepala Desa bersama BPD Desa Sisarahili Ma’u dan peserta musyawarah telah membahas Keputusan Camat Ma’u Nomor : 100.3.3.2/09/Kec. Ma’u/K/2024 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Sisarahili Ma’u Kecamatan Ma’u tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sisarahili Ma’u Kecamatan Ma’u Tahun Anggaran 2024, untuk disepakati menjadi Peraturan Desa Sisarahili Ma’u Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sisarahili Ma’u Tahun Anggaran 2024.
2. bahwa, sesuai dengan poin (1) diatas, Pemerintah Desa Sisarahili Ma’u telah melakukan penyesuaian penganggaran sebagaimana dijabarkan pada Keputusan Camat Ma’u Nomor : 100.3.3.2/09/Kec. Ma’u/K/Tahun 2024 tentang hasil evaluasi tentang Rancangan Peraturan Desa Sisarahili Ma’u Kecamatan Ma’u tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sisarahili Ma’u Tahun 2024
3. bahwa, Pengalokasian APBDes Sisarahili Ma’u Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada poin (2) untuk masing-masing pos anggaran pendapatan dan belanja desa, secara rinci disusun dan dijabarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Desa Sisarahili Ma’u Nomor 3 Tahun 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sisarahili Ma’u Tahun Anggaran 2024, dengan perincian sebagai berikut :
1. Pendapatan : Rp.
1.491.073.194,-
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 693.880.000,-
b. Bidang Pembangunan Rp. 251.778.500,-
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 110.521.500,-
c. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 301.780.000,-
d. Bidang tak terduga Rp.159.183.000,-
Jumlah belanja Rp.1.517.143.000,-
Surplus/Defisit Rp. 26.069.806,-
3.Pembiayaan
a. Penerima Pembiayaan Rp.26.081.648,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp.26.081.648,-
Sisa lebih/Kurang Perhitungan Anggaran Rp. 11.842,-.
Ditandatangani oleh :
Ketua BPD : Ariyusu Gulo,S.Pd
Sekretaris BPD: Noperi Gulo
Dan perwakilan peserta musyawarah desa, Nuruati Halawa, Feberus Waruwu, Ucoli Gulo, dan diketahui oleh Kepala Desa Sisarahili Ma’u, Atoni Gulo, (dibacakan oleh Kasi Pelayanan).
(ArG)






