DALAM MASA KEPEMIMPINAN WAYAN ERVINA KEPALA KAMPUNG JOHARAN KECAMATAN PUTRA RUMBIA MENYALURKAN DANA DESA DENGAN TRANSPARASI ,AKUNTABEL DAN PARTISIPATIF.

 

Putra Rumbia-Lampung Tengah – (SIN) –Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik.

Dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara :

Transparan berarti dikelola secara terbuka;

Akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum; dan

Partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

Disamping itu, keuangan desa harus dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan kaidah sistem Akuntansi keuangan pemerintahan.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 71 ayat 1 dijelaskan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Beberapa sumber pendapatan desa juga diterangkan dalam Pasal 72 yaitu :

Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;

Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;

Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Salah satu bentuk tanggung jawab akuntabilitas kepala desa adalah bertanggungjawab atas realisasi anggaran desa, perbendaharaan desa, akuntansi dan pelaporan Laporan Keuangan Desa.

Laporan keuangan Desa merupakan bagian dari laporan kinerja pemerintahan desa selama periode anggaran pemerintahan desa terkait.

Dari beberapa kampung yang ada yang di kabupaten Lampung tengah salah satu kampung yang patut ditiru serta patut diberikan jempol empat yaitu kampung joharan yang terletak di kecamatan putra Rumbia kabupaten Lampung tengah .. dengan kepemimpinan seorang kepala kampung yaitu ibu Wayan ervina karena bentuk transparasi keterbukaan yang di cermin kan oleh kakam tersebut sangat patut ditiru karena seluruh elemen masyarakat khususnya kampung joharan setiap kegiatan yang bersifat bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah selalu di umumkan serta di beber kan oleh kakam ke masyarakat. Hal ini perlu di tiru dan di kembangkan ke semua kampung karena sangat bagus agar semua masyarakat mengetahui tentang semua anggaran yang ada dikampung .

Dan dalam hal ini untuk bapak bupati diminta untuk membantu menyuport kakam kampung joharan agar tambah lebih bagus untuk menjadi pemimpin yang patuh dengan peraturan pemerintah.

 

(Lucky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *