BLORA-JAWA TENGAH – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 BLORA tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 5.264.500.000,. Diduga Terindikasi dikorupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 1 BLORA.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (Dua) tahun 2020 sebesar Rp 1.075.840.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen Nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sebesar Rp 316.369.600,.
b. Komponen Nomor 8 yaitu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 200.504.500,.
(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 756.960.000,. Seperti.
a. Komponen Nomor 3 sebesar Rp 648.875.700,.
b. Komponen Nomor 8 sebesar Rp 225.686.000,.
(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 1.040.820.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, sebesar Rp 417.055.800,.
b. Komponen nomor 8 yaitu, perawatan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 36.957.500,.
(2). Pada tahap 3 (tiga) sebesar Rp 803.385.000,. Seperti.
a. Komponen nomor 3 sebesar Rp 658.457.800,.
b. Komponen nomor 8 sebesar Rp 352.274.500,.
Pada tahun 2020 mulai April kita semua terdampak Covid19, sehingga murid tidak aktif belajar di sekolah, akan tetapi belajar dari rumah atau Daring, sehingga untuk penggunaan dana di komponen nomor 3 seharusnya tidak ada anggarannya.

Dan untuk penggunaan dana pada tahun 2020 – 2021 yaitu komponen nomor 8 yaitu, kegiatan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah (SARPRAS) sangat tidak wajar, karena selama 18 bulan dana yang dianggarkan sebesar Rp815.422.500,. dana sebesar itu tentunya bukan untuk perawatan ringan, akan tetapi sudah bisa untuk membuat Gedung Ruang Kelas Baru RKB untuk 4 lokal.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020 di 2 komponen dan 2021 di 2 komponen tersebut hanya modus oknum Kepala SMKN 1 BLORA yang berinisial (MU) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media ini terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKN 1 BLORA (MU) sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran mengatakan, “Terimakasih, atas informasinya. Kami siap di klarifikasi langsung di SMK nggih. Pada hari kerja, Terimakasih, sebagai wujud penghormatan kami kepada rekan media kami persilahkan untuk klarifikasi secara langsung ke smk, Kami sangat terbuka, Biar jelas dan tidak terjadi disinformasi akan kami sampaikan secara langsung, kami tunggu klarifikasinya ke SMK..Blora juga dekat, Hari kerja nggih, kami menerapkan 5 hari kerja… Silahkan, kami siap menerima, Senin s.d jumat Di SMK nggih”, kata kepsek.
Setelah setelah salah satu tim berkunjung ke SMKN 1 Blora, tidak ada jawaban dan tanggapan yang berarti terkait dugaan tersebut.
Pada saat ditanya kembali oleh media ini kepsek mengatakan, “Jenengan ke mas haryanto”. Terangnya.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos di SMKN 1 BLORA, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020 – 2021 yang rugikan negara hingga ratusan juta, agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)





