Lampung Timur – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, tahun 2020 Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.
Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKN 1 Bumi Agung.
Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKN 1 Bumi Agung yaitu:
(1). Penggunaan dana bos tahap 1 (Satu) tahun 2020 sebesar Rp 79.200.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. komponen nomor 8 yaitu, Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah sebesar Rp 6.115.000,.
(2). Penggunaan dana pada tahap 2 (Dua) sebesar Rp 104.600.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.
a. Komponen Nomor 3 yaitu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sebesar Rp 13.060.000,.
b. Komponen Nomor 8 yaitu, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sebesar Rp 25.750.000,.
(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) sebesar Rp 72.000.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya Seperti.
a. Komponen Nomor 3 sebesar Rp 6.940.000,.
b. Komponen Nomor 8 sebesar Rp 12.429.000,.
Mengingat pada tahun 2020 mulai April kita semua terdampak Covid19, sehingga murid tidak aktif belajar di sekolah, akan tetapi belajar dari rumah atau Daring, sehingga untuk penggunaan dana di komponen nomor 3 sebesar Rp 20.000.000,. Diduga tidak wajar.
Dan untuk Komponen nomor 8 sebesar Rp 44.294.000,. Kegunaannya tidak nampak di sekolah.
Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020 di 2 komponen, terjadi pada tahap 1, 2 dan 3 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKN 1 Bumi Agung yang berinisial (MLS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi oleh media ini terkait melalui pesan WhatsApp Dugaan tersebut, Kepala SMKN 1 Bumi Agung, (MLS), Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran baru baru ini melalui WhatsApp mengatakan, “Bentar ini masih nanya ke kpala sekolh yg seblumnya” katanya singkat.
Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 64.294.000,. di SMKN 1 Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, tahun 2020, agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Red + Tim)





