GEDONG TATAAN, PESAWARAN – (SIN) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 GEDONG TATAAN dari tahun 2022-Tahap 1 Tahun 2024 sebesar Rp 3.123.200.000 Diduga terindikasi korupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di 3 (Tiga( Komponen yaitu, Langganan Daya Dan Jasa, Perawatan sarana dan prasarana sekolah dan pembayaran honor.
Pasalnya menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2022 dan hingga tahun Tahap 1 2024 SMKN 1 gedong Tataan ini mendapatkan kucuran dana bos sebesar RP 3.123.200.000 pada realisasinya diduga anggaran yang di mark-up di komponen nomor 7, 8 dan komponen terakhir berikut ini uraian nya.
1. Komponen no (7) langganan daya dan jasa 2022-2024 ,Tahap 1 Rp 289.383.750.
Pada anggaran langganan daya dan jasa sebesar ratusan juta rupiah ini diduga ada markup.
2. Pada komponen nomor (8) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.470.590.698.
Dana pemeliharaan sarana prasarana sebesar itu bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang diatur pada juknis bos, untuk komponen Sarpras hanya perawatan ringan saja, sedang pun tidak boleh, akan tetapi di SMKN 1 gedong tataan ini menganggarkan dana selama dua tahun setengah, hampir setengah milyar dan jika Hingga genap tiga tahun maka setengah milyar lebih pihak sekolah menganggarkannya, dana tersebut seharusnya sudah bisa membangun RKB (Ruang Kelas Baru).
3. Pada komponen terakhir untuk pembayaran Honor Rp 1.215.145.000.
Dan untuk pembayaran guru honor sekolah dengan dimulainya pengangkatan honor menjadi PPPK seharusnya berkurang dalam pembayaran guru honor sekolah di SMKN ini, namun di sini sebaliknya bukan berkurang malah selalu nambah.
Tiga komponen tersebut diduga hanya modus oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.
Pada saat di konfirmasi kepala SMKN 1 gedong tataan yaitu Dwiartini sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran melalui telepon/pesan Whatsapp dengan nomor +62813-7931-xxxx, baru baru ini membalas.
“Tanggapan kami terkaid pemberitaan dana BOS:
1. Kami sdh menganggarkan dan mengalokasikan anggaran dana BOS sesuai dgn RAPBS yg telah disusun bersama oleh Tim BOS dan Tim Leader (seluruh waka dan kajur2). Selanjutnya kami rumuskan ke dalam RKAS BOS yg telah disahkan oleh Kabid SMK Provinsi. Dan penggunaan dana juga diketahui oleh Tim Komite Sekolah. Terlebih lagi, Laporan penggunaan dana BOS sekolah kami sudah melalui proses pemeriksaan dari pihak terkait yg berwenang, seperti Inspektorat Provinsi, BPK, dan Irjen Kementrian Pendidikan. Dan hasilnya kami tidak menyalahi JUKNIS BOS yg sudah ditentukan oleh Pemerintah🙏
2. Point kedua, Langganan Saya dan Jasa:
Dari 2022 s.d 2024 (semester 1) berarti ada 5 semester atau 5 tahap. Jadi total ada 30 bulan untuk pembiayaan langganan saya dan jasa. Meliputi pembelian token listrik, internet, website, dll. Berarti bisa bapak perkirakan berapa biaya yg kami butuhkan.
3. Point ketiga (pembayaran honor) yang diduga dimark-up:
kami klarifikasi bahwa
tidak benar. Ketika SK P3K keluar, pihak dinas provinsi sudah menginstruksikan untuk tidak lagi membayarkan honor guru honorer lagi. Ada sekitar 17 guru yg sudah tdk dibayarkan lagi. Sehingga besaran honor untuk bulan bersangkutan dan seterusnya mengecil. Mengingat honor u guru berkurang, maka seluruh TU dan Karyawan (kebersihan dll) dibayarkan oleh dana BOS karna dana komite tidak bisa mensupport (rendahnya saya dukung keuangan dari ortu).” Demikian tanggapan dr saya. Salam hormat 🙏🙏
Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2022-Tahap 1 (2024 ) SMKN 1 Gedong Tataan yang beralamatkan Di jl .VETERAN II Wiyono kec gedong Tataan kabupaten pesawaran Lampung, diduga telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, untuk memberikan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain. (Indrawan/tim)






