DANA BOS SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN TAHUN 2020 – 2023 DIDUGA TERINDIKASI KORUPSI

Kebumen – Jawa Tengah – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN, Kec. Kebumen , Kab. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020 – 2023 sebesar Rp 3.674.560.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN yaitu:

(1). Penggunaan dana bos tahap 2 (Dua) tahun 2020 sebesar Rp 591.360.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 88.130.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 160.740.000,.

(2). Penggunaan dana pada tahap 3 (Tiga) tahun 2020 sebesar Rp 388.320.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 82.775.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 98.500.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 388.320.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 54.000.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 96.530.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 517.760.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 66.320.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 96.422.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 323.520.000,. Seperti.

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 81.662.750,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 27.580.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2022 sebesar Rp 431.360.000,. ada 2 (dua) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 6 yaitu, Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan sebesar Rp 104.275.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 77.775.000,.

(2). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2022 sebesar Rp 323.520.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 6 yaitu, Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan sebesar Rp 69.392.500,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 89.400.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 355.200.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 98.255.000,.

b. Komponen nomor 7 yaitu, Berlangganan daya dan jasa sebesar Rp 85.130.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2023 sebesar Rp Rp 355.200.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 74.381.500,.

b. Komponen nomor 7 yaitu, Berlangganan daya dan jasa sebesar Rp 65.420.000,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020 – 2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN yang berinisial (MF) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN, MOKHAMAD FATONI, Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tidak Memberikan Tanggapan/jawaban apapun.

 

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 3.674.560.000,. di SMKS BATIK SAKTI 1 KEBUMEN, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, tahun 2020 – 2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *