Tulungagung – (SIN) – Pengelolaan Dana Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun, nilai Dana Desa mencapai Rp1.494.883.000 pada 2024 dan Rp1.367.914.000 pada 2025, atau total sekitar Rp2,86 miliar dalam dua tahun.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kewajaran perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan. Namun, angka dalam sistem penyaluran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya markup ataupun tindak pidana korupsi. Untuk memastikan dugaan tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap APBDes, RAB, kontrak atau dokumen pengadaan, bukti pembayaran, volume pekerjaan, harga satuan, serta kondisi fisik di lapangan.
2024: Rp1,49 Miliar, Sejumlah Pos Bernilai Besar
Pada 2024, Dana Desa Bolorejo tercatat sebesar Rp1.494.883.000 dan telah tersalurkan seluruhnya.
Sejumlah pos yang menonjol antara lain:
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp270.100.000.
– Keadaan Mendesak: Rp144.000.000.
– Pemeliharaan Jalan Desa: Rp106.800.000.
– Jalan Usaha Tani: Rp107.224.750 dan Rp96.091.000.
– Pemeliharaan sanitasi permukiman: Rp16.901.000 dan Rp87.201.000.
– Posyandu: Rp36.300.000 dan Rp73.000.000.
– Pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa: Rp34.166.000 dan Rp48.000.000.
– Pembangunan/rehabilitasi sarana PAUD/TK/TPA/TPQ: Rp47.295.000.
– Pengelolaan fasilitas sampah: Rp35.000.000 dan Rp4.400.000.
Data tersebut perlu diuji dengan realisasi sebenarnya. Khusus pekerjaan fisik, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan dan kondisi hasil pembangunan dengan RAB serta dokumen pertanggungjawaban.
2025: Rp1,36 Miliar, Penyertaan Modal Rp273,58 Juta
Pada 2025, Dana Desa Bolorejo tercatat sebesar Rp1.367.914.000. Salah satu pos yang paling mencolok adalah penyertaan modal sebesar Rp273.582.800.
Selain itu terdapat:
– Keadaan Mendesak: Rp183.600.000.
– Pembuatan rambu-rambu jalan desa: Rp160.750.000.
– Posyandu: Rp123.560.000.
– Peningkatan kapasitas BPD: Rp51.560.000.
– Pembangunan/rehabilitasi prasarana jalan: Rp49.961.400 dan Rp23.210.900.
– Festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan: Rp49.750.000.
– Peningkatan kapasitas perangkat desa: Rp44.470.000.
– Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp35.620.000.
– Pembangunan/rehabilitasi fasilitas jamban umum/MCK: Rp30.000.000.
– Operasional pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa: Rp25.000.000.
Khusus penyertaan modal Rp273,58 juta, publik berhak mengetahui badan usaha atau kegiatan yang menerima modal tersebut, dasar hukum penyertaan modal, keputusan desa, tujuan penggunaan dana, laporan perkembangan usaha, serta bukti bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat sesuai peruntukannya.
Bukan Sekadar Angka di Sistem
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa tidak boleh berhenti pada besarnya angka. Pertanyaan utama justru terletak pada apakah anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Untuk kegiatan pembangunan jalan, irigasi, sanitasi, fasilitas umum maupun sarana desa, pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dengan volume dan kualitas pekerjaan.
Sementara untuk kegiatan nonfisik seperti pelatihan, musyawarah, peningkatan kapasitas, Posyandu, festival dan kegiatan pemberdayaan, perlu diperiksa dokumen kegiatan, daftar peserta, bukti pembayaran, kuitansi, laporan pelaksanaan serta keluaran kegiatan.
Kepala Desa Diminta Buka Dokumen
Kepala Desa Bolorejo HJ. I Agustina Indrayani, BA sebagai kepala pemerintahan desa perlu diberi ruang untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh pos yang menjadi sorotan.
Transparansi dapat dilakukan dengan membuka APBDes, perubahan APBDes, RAB, dokumen pengadaan, SPJ, bukti transaksi, laporan realisasi dan dokumen penyertaan modal kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri memiliki kanal transparansi anggaran dan JDIH yang memuat berbagai dokumen regulasi daerah.
Minta Inspektorat dan APH Verifikasi
Atas munculnya pertanyaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Tulungagung dinilai perlu melakukan pemeriksaan administratif dan, bila diperlukan, pemeriksaan lapangan terhadap kegiatan yang dilaksanakan Desa Bolorejo pada 2024–2025.
Aparat penegak hukum juga dapat melakukan penelusuran apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Publik terutama membutuhkan jawaban atas tiga hal: apakah pekerjaan sesuai RAB, apakah uang benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukan, dan apakah seluruh pertanggungjawaban dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai markup maupun korupsi tetap merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
(Tim)






