Kebumen Jawa Tengah – (SIN) – pada hari Selasa 1 Maret, 2022. Warga antusias datang ke balai desa Ayam Putih kecamatan Bulus Pesantren kabupaten Kebumen, tersenyum ceria, bahagia, setelah mendapatkan sertifikat program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL). Acara di mulai sekitar pukul 09.00 sampai selesai.
Sebelum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai barang bukti hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki secara sah.
Kades Ayam Putih (SLAMET) menuturkan pembagian sertifikat sekitar 400 bidang akan dibagikan secara langsung, dan selebihnya akan di bagikan oleh pendamping panitia PTSL desa setempat.” Tuturnya.

Slamet menambah terkait pembagian tersebut akan di berikan secara simbolis oleh pihak BPN (Tri Susanto) dan saya sendiri, untuk yang lain bisa langsung mengantri ke pengurus panitia PTSL saat itu juga.” Imbuhnya
Terkait lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Di sela sela acara Tri Susanto selaku kasi kepala pengukuran menjelaskan pembagian Sertifikat tersebut secara gratis tanpa di pungut biaya, dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar kedepan bisa menjadi pegangan atau modal usaha.” Tandas Tri Susanto.
(Sunardi)






