Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Menanggapi terkait ramainya pemberitaan media online diduga adanya oknum Kepsek SMP negeri 1 Rengasdengklok Selatan mematok penjualan buku dan seragam sekolah, Selasa (22/7–2025).
Namun Ironisnya himbauan tersebut tak berlaku di SMP Negeri 1 Rengasdengklok, seolah aturan Bupati itu diduga sengaja di abaikan.
Padahal Kepsek SMP negeri 1 yang berinisial A lebih mengerti dan seharusnya taat pada supremasi hukum yang berlaku dan bisa memberikan contoh kepada Sekolah lain yang ada di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat.
Apalagi beliau sebagai Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP negeri se Kabupaten Karawang, tidak sepatutnya mengutip penjualan buku serta seragam yang memberatkan orang tua/wali murid.
Hasil konfirmasi media SIN melalui telpon selulernya, Kabid Yanto tadi pagi beliau juga menyampaikan, Waalaikumsalam…..Kita berkomitmen untuk mengawal ” Instruksi Bupati Karawang Nomor : 100.3.4.2/322/Ins Pt/2025 Tentang Larangan Pungutan dalam bentuk apapun dilingkup Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, jelasnya.
Kepada Dinas terkait agar dapat membantu memeriksa lebih baik lagi serta menggali kebenaran Hasil laporan dari para orang tua/wali.
Dimohon Inspektorat, BPK dan APH agar dapat segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan korupsi yang banyak memberatkan para orang tua/wali murid, pungkasnya.
Kabiro(SIN)Karawang–Jabar
— T.S —






