Lampung Tengah – (SIN) – Dugaan pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Kepala SDN 3 Bandar Agung, Catur Agus Trijoko, disinyalir hanya aktif menjalankan tugas secara penuh selama kurang lebih enam bulan sejak dilantik secara definitif. Selepas itu, selama hampir dua tahun, kehadiran sang kepala sekolah diduga sebatas memuat pencatatan absen masuk dan absen pulang semata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan, Catur Agus Trijoko disinyalir jarang berada di lingkungan sekolah pada jam kerja efektif.
“Beliau tidak pernah betah di sekolah. Biasanya datang pagi hanya untuk mencatatkan kehadiran, setelah itu pergi meninggalkan lingkungan sekolah. Nanti sekitar pukul 14.00 WIB baru kembali lagi hanya untuk absen pulang,” ungkap salah seorang narasumber.
Sorotan Aturan dan Sanksi Hukum
Praktik “absen lalu menghilang” tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan rendahnya integritas kepemimpinan, tetapi juga mengindikasikan pelanggaran disiplin berat ASN serta dugaan penggelapan jam kerja yang dibiayai oleh negara.
Sesuai Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, unit pimpinan sekolah memikul beban kerja wajib selama 37,5 jam per minggu atau rata-rata minimal 8 jam per hari kerja.
Tindakan meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang sah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 11, ASN yang tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara kumulatif berpotensi dijatuhi sanksi disiplin sedang hingga berat, antara lain:
1. Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin);
2. Penundaan kenaikan pangkat/gaji berkala;
3. Pembebasan dari jabatan (copot jabatan kepala sekolah) menjadi guru biasa; hingga
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Selain sanksi administratif, tindakan mencatatkan kehadiran penuh namun tidak menjalankan kewajiban jam kerja juga berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan wewenang. Apabila tunjangan sertifikasi maupun tunjangan jabatan tetap diterima secara utuh atas laporan kehadiran yang manipulatif, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Dampak pada Tata Kelola dan Iklim Sekolah
Absensinya pimpinan sekolah secara berkala memicu berbagai persoalan mendasar di SDN 3 Bandar Agung:
1. Ketiadaan Kepemimpinan Operational (Sekolah Tanpa NakhNakhodai.
Beban penanganan kegiatan belajar-mengajar sehari-hari justru tumpah kepada para guru dan tenaga honorer dengan kompensasi terbatas, sementara pimpinan institusi tidak berada di tempat.
2. Risiko Akuntabilitas Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pengelolaan dan pencairan Dana BOS membutuhkan pengawasan mendalam serta otorisasi kepala sekolah secara langsung. Minimnya keberadaan kepala sekolah berisiko melemahkan kontrol internal serta membuka celah ketidaksesuaian administrasi keuangan.
3. Merosotnya Keteladanan dan Disiplin:
Sikap tidak disiplin pimpinan berpotensi merusak moral pengajar, staf, serta kedisiplinan peserta didik di lingkungan sekolah.
Upaya Konfirmasi
Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan pelanggaran jam kerja ini, Kepala SDN 3 Bandar Agung, Catur Agus Trijoko, enggan memberikan keterangan dan memilih menghindari wartawan, sudah 2 kali memblokir nomor whatsapp.
Masyarakat dan insan pers berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah beserta Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, verifikasi data presensi, serta mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kualitas pendidikan dan integritas ASN. (Sepri)
(Sampai berita ini ditayangkan pihak SDN 3 Bandar Agung belom dapat dihubungi).






