DIDUGA DANA BOS SMKS MAMBAUL ULUM TAHUN 2020 – 2023 DI MARK UP ANGGARAN BELANJA

Jember – Jawa Timur – (SIN) – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 PLOSOKLATEN, Kec. Sukowono, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur, tahun 2020-2023 sebesar Rp 1.928.637.000,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMKS MAMBAUL ULUM.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMKS MAMBAUL ULUM yaitu:

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 188.160.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 15.590.700,.

b. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 30.695.000,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 139.200.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 17.273.000,.

b. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 26.931.205,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 147.777.000,. ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 500.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 7.630.000,.

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 197.676.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 36.274.500,.

b. Komponen nomor 5 yaitu, Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 25.405.000,.

(3). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 741.405.000,. Seperti.

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan esktrakulikuler sebesar Rp 1.350.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 36.600.000,.

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2022 sebesar Rp 158.004.000,. ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 6.500.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 9.000.000,.

c.Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 15.400.000,.

d. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 55.800.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 210.672.000,. Ada 4 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 9.500.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 24.500.000,.

c.Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 16.480.000,.

d. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 93.000.000,.

(3). Pada tahap 3 (tiga) Tahun 2022 sebesar Rp 158.004.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 4 yaitu, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 11.000.000,.

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 6.500.000,.

c.Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 22.330.000,.

d. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 74.400.000,.

(1). Pada tahap 1 (satu) Tahun 2023 sebesar Rp 285.570.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 21.000.000,.

b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 133.800.000,.

(2). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2023 sebesar Rp 285.570.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 31.500.000,.

b. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran honor sebesar Rp 133.800.000,.

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMKS MAMBAUL ULUM yang berinisial (MAS) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMKS MAMBAUL ULUM, MOH ANAS SUUDI

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, Maaf bapak, saya sendiri tidak begitu paham dengan ini bapak, soalnya saya sejak diangkat jadi KS, belum pernah pegang uang BOS Jadi uang BOS setelah dicairkan oleh bendahara langsung dititipkan ke BMT, kemudian diambil sesuai kebutuhan dan sudah di ketahui oleh pengawas keuangan. Laporan oleh bendahara setiap hari bapak.

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 1.928.637.000,. di SMKS MAMBAUL ULUM, Kec. Sukowono, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

 

(Red + Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *