DIDUGA KUAT “LINGKARAN” KKN KADES SUKARAJA. KOKOHKAN BARISAN KELUARGA,DEMI MERAUP KEUNTUNGAN DIRI SENDIRI

Jawa Barat – (SIN) – Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa (APBD) dan Dana Desa (APBN) untuk Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi sudah di gelondorkan untuk tahun anggaran 2022 APBDes (berjalan) hingga tahun anggaran 2023 berbagai realisasi penyaluran kegiatan sudah dilaksanakan sampai dengan tahap 2 pada pagu anggaran Ta. 2023 sesuai data laporan rekapitulasi aplikasi OMPSPAN Kemenkeu RI.

Menurut keterangan narasumber terpercaya dan data laporan tahap 1 Penggunaan Alokasi Dana Desa Ta. 2023 dan Penggunaan Dana Desa (DD) tahap I tahap 2 sudah dilaksanakan seluruhnya,sementara dalam peraturan desa sukaraja Nomor 6 Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Ta. 2023 terurai rincian APBDes senilai Rp. 1.106.972.000 dari DD Rp. 1.145.557.000 dari ADD ditambah Bantuan Keuangan Provinsi (APBD) sebesar Rp. 130.000.000 dengan Jumlah keseluruhan Rp. 3.264.444.800 sungguh jumlah yang sangat fantastis kalau saja dipergunakan sebagaimana mestinya di perencanaan untuk kegiatan fisik dan non fisik serta sosial ekonomi sejahtera demi kepentingan masyarakat secara umum dan merata plus real di lini semua sektor bidang pertahap pertahun perpagu anggarannya sehingga akan mensejahterakan masyarakat Desa Sukaraja dengan keberhasilan Misi & Visi kades Muhamad Syarif S kala pertarungan pilkades 2018 seakan warga masyarakat tertipu kades setelah terpilih.

Ditengarai berjalan roda kepemimpinannya selama jabatan 6 tahun dipikulnya,banyak yang membuat ketidakpercyaan masyarakatnya di ragukan apalagi setelah jarang aktifnya kades di pemerintahan saat sakit adanya pihak pihak internal keluarga terindikasi ‘Bermain main” dengan anggaran tersebut untuk mencari keuntungan dan diduga guna memperkaya diri sendiri dengan di perkuat dugaan adanya mosi ketidak percayaan masyarakat (Publik) dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa,sejak pemerintahan dipegang Watmih,ibu kades,dengan alasan kecemburuan terhadap para anak buahnya dijajara aparatur desa dirinya secara otoriter bawa anak- anaknya harus dapat gaji alias tunjangan silta maka di fungsikannya dan diaktifkannya anak anak kades seperti,SRI HAIYATI (TPK ) dan Tim PKK DEWI (Sekretaris)

Narasumber warga masyarakat setempat pada penerima anggaran insentif serta kegiatan pos yandu mengatakan tidak ada dan kalaupun hanya bantuan kecil itupun yang dinyatakan dari kantong pribadinya bu kades bukan anggaran DD kepada wartawan 20/12/23 itu berarti anggaran di masukin kantong pengurus ketua PKK dan sekretarisnya.

Sementara di kediamanya Hj Daimah pekan lalu sekdes Desa Sukaraja mengklarifikasi konfirmasi dengan mengatakan “Bagaimana saya jawab konfirmasi bapak,saya tidak tahu dan tidak mengerti tentang pengalokasian Anggaran ADD dan DD semuanya ditangani oleh mantu lurah Suryadi ketua TPK sama Sugiharto bendahara desa dan saya tinggal tandatangan verfikasi atas perintah kades kaka saya,perlu bapak tau saya jadi sekdes hanya diminta nemanin kaka saya M. Syarif .S dan saya hanya diminta duduk manis terima tamu jaga kantor aktif tiap hari kerja itu saja pak,”Senada kesal dan kecewa.

Sungguh sangat disayangkan keadaan sekdes seperti Hj Daimah tidak mengerti tufoksinya sehingga dalam kisruhnya roda pemerintahan sejak kades jatuh sakit hanya diam tak guna,dipaksakan dalam jabatan yang ia tidak fahami dan memahami apalagi menjalankan roda pemerintahan dan dapat mengakomodir tufoksi sebagai sekdes sesuai Permendagri UU No 2O Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa adalah sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan, sekdes yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Dengan seluruh keluarga Kades Muhamad Syarif S berada dalam susunan strategis (basah,red) Pemerintahan Desa Sukaraja ada pada lingkaran strategis anggaran desa jelas ditengarai ada indikasi yang di rencanakan sehingga diduga kuat untuk meraup keuntunhan untuk kepentingan keluarga dan diri sendiri jelas jika di biarkan tanpa laporan.

Pasalnya seperti kegiatan anggaran dana desa dan alokasi dana desa serta bantuan provinsi jawa barat semua pola disinyalir sudah ada perencanaan jahat terbukti keluarga kades yang melaksanakan seluruh kegiatan dengan pola dasar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sukaraja Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi Nomor 141.3/Kep.1 Pem/SKW/X/2018 (terurai) daiantara posisi jabatan penting anggaran yaitu Hj,Daimah Sekdes,Sugiharto Bendahara dan Suryadi TPK.

Di telisik dari data Pelaporan Rekapitulasi OMPSPAN Kemenkeu RI ta. 2023 terindikasi adanya uraian rincian kegiatan dari pelaksanaan kegiatan di beberapa poin untuk fisik – non fisik-belanja langsung secara keseluruhan di kerjakan keluarga Kades M. Syarif S. Seperti salah satunya pada uraian Bidang Pembangunan Desa tahap 1-2 diantara komponen rincian tertulis pada penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahap 1 dan tahap I- II DD Ta. 2023 uraian rincian penyaluran program padat karya tunai desa dengan anggaran Rp 25.560.000 kegiatan honor padat karya 120 000 X 3 Hari X 71 orang – pemeliharaan sanitasi pemukiman (gorong-gorong/Selokan,parit diluar sarana prasarana jalan) diduga adanya penggelembungan markup harga dan markup jumlah pada kegiatan. Menurut keterangan narasumber terpercaya hal tersebut memang dikerjakan yang semua terurai program DD,akan tetapi tidak maksimal RAB dan Besteknya kalau diaudit jelas tidak sesuai dan itu sengaja di lakukan TPK biasanya untuk mencari keuntungan diri sendiri

TPK salah satunya kegiatan RAB bidang Pembangunan Desa kegiatan Rabat Beton Kp. Wates Poncol 21 hari kerja Nama Jalan Usaha Tani,P.145 L.1,2 T.0,12 Program dengan system kontrak kerjasama mengikuti alur realisasi rincian kegiatan melaksanakannya seperti Surat Perjanjian Kerja Nomor 012/SPK/SKRJ/III/2023 terurai pasal 1-7 antara TPK dan CV KNP dan hasil akhir dibuat berita acara serah terima hasil pekerjaan Nomor 12/BA//IV/SKRJ/2023 TPK kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kades M. Syarif S dengan juru bayar bendahar desa diduga markup harga dan markup jumlah sehingga kuantitas dan kualitas bangunan dipertanyakan.

Diperparah lagi dengan adanya keterangan sumber terpercaya bahwa pada pelaksanaan bidang realisasi program padat karya tunai desa untuk kerja 71 X 120.000 di dusun 2 dan 3 yang diakomodir pembayaran disunat hanya 100 ribu saja diterima oleh warga yang bekerja. Belum lagi pak’ untuk progran sub bidang kesehatan penyelenggaraan posyandu (mkn tambahan,kls bumil lansia,insentif,dll) Rp. 36.604.906 dengan data laporan konveregensi pencegahan stunting tingkat desa anggaran Rp. 42. 837.000 anggaran DD ta.2023 untuk 1.000 jumlah total rumah tangga dengan sasaran Hari Pertama Kehidupan ( HPK) itu sama sekalian tidak diberikan pada sasaran 109 anak usia 0-23 bulan 108 Normal,Kuning 0 dan Merah (Terindikasi) I. Kegiatan dilaksanakan TPK (SRI HAIYATI) dan CV KIA NIAGA PERKASA (KNP) tanpa jelas siapa Direktur (Profilcompny) diduga oknum keduanya dan Tim TPK bermain main pada dugaan Tipikor.

Jumlah anggaran memang bervariatif dalam alur komponen rincian DD Per uraian pagu perincian ada yang besar kecil,tergantung kebutuhan perencanaannya akan tetapi kalau nilai indikasi korupsinya ada walaupun kecil akan banyak jumlahnya andai dihitung global Ta. 2020-2023 sejahteralah oknum tersebut pertiap cair DD dan ADD.

Sampai pada pemberitaan tayang,belum ada tanggapan/jawaban dari para pelaku kegiatan terkait pekerjaan, terkesan alerghi wartawan. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polri,Kejaksaan RI dan KPK RI diminta tanggap dan meresphon delik temuan dari awak media dan tim Lsm dengan tujuan pemberantasan korupsi harus ditegakan demi suvermasi hukum dan bersih Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Korupsi dan KKN sesuai amanah undang undang.

(YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *