Diduga Pasangan Suami Istri Terlibat Kasus TPPO Ilegal ke Luar Negeri

Karawang – Jawa Barat – (SIN) – Janji sehidup semati biasanya menjadi gambaran kesetiaan pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Namun, pasangan suami istri di Karawang ini justru kompak berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya, ES (48) dan AH (39), diamankan Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polresta Karawang. Pasangan yang diketahui berstatus suami istri itu diduga terlibat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural alias ilegal ke luar negeri.

Alih-alih hanya berbagi suka dan duka dalam rumah tangga, keduanya kini harus menghadapi proses hukum bersama. Ungkapan sehidup semati pun seolah mendapat plesetan baru cuma dalam impian.

Kasus ini terungkap sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penampungan calon PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.

“Dua orang perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar negeri, yaitu Dubai dan Oman, secara nonprosedural atau ilegal,” jelas Asim, Rabu (21/10–2026).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan ES dan AH yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut.

Di sisi lain, Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal.

Kabiro(SIN)Karawang–Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *